Tbilisi, MINA – Parlemen Georgia pada hari Selasa (17/9) mengesahkan undang-undang tentang larangan isu-isu LGBTQ+ di negara tersebut.
Pada sesi pleno di ibu kota Tbilisi, para anggota parlemen memberikan suara mendukung RUU Perlindungan Nilai-Nilai Keluarga dan Anak di Bawah Umur, dalam pembacaan ketiga dan terakhirnya dengan 84 suara mendukung dan tidak ada yang menentang. Anadolu Agency melaporkan.
RUU yang diajukan ke parlemen pada bulan Juni, ditetapkan untuk memberikan dasar hukum bagi pelarangan terhadap isu-isu termasuk pertemuan LGBTQ+, pernikahan sesama jenis, dan operasi ganti kelamin.
Undang-undang tersebut juga akan melarang pengibaran bendera LGBTQ+ di depan umum, dan mengenakan penyensoran di media.
Baca Juga: Syamsuri Firdaus Juara 1 MTQ Internasional di Kuwait
Mayoritas oposisi tidak menghadiri sesi tersebut karena memboikot pekerjaan parlemen setelah pengesahan undang-undang Transparansi Pengaruh Asing yang kontroversial, yang telah dikritik oleh AS dan negara-negara Eropa.
RUU tersebut harus ditandatangani oleh Presiden Salome Zourabichvili untuk disahkan menjadi undang-undang, yang telah mengatakan akan memvetonya.
Namun, partai berkuasa Georgian Dream dapat membatalkan veto tersebut, sehingga Ketua Parlemen dapat menandatangani RUU tersebut secara sah.
Pengesahan RUU tersebut dilakukan saat partai Georgian Dream akan mencalonkan diri untuk masa jabatan keempat dalam pemilihan parlemen pada tanggal 26 Oktober. []
Baca Juga: AS Jatuhkan Sanksi Enam Pejabat Senior Hamas
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Diveto AS, DK PBB Gagal Setujui Resolusi Gencatan Senjata Segera di Gaza