Serang, Banten – Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) mendukung sepenuhnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali yang berlaku pada 3-20 Juli 2021 guna menekan penyebaran COVID-19.
Ketua Umum PBMA KH Embay Mulya Syarief dalam keterangan tertulis pada Kamis (1/7), menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan PPKM Darurat tersebut, selain juga lebih berdisiplin dalam mematuhi protokol kesehatan.
Lebih dari itu, Ketua Umum PBMA yang juga termasuk salah satu tokoh pendiri Provinsi Banten itu menghimbau kepada masyarakat untuk membantu dan peduli kepada orang-orang yang terkena dampak dari kebijakan PPKM Darurat.
Kebijakan PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali yang akan berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021 diumumkan oleh Presiden Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis (1/7).
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali,” kata Jokowi dengan menambahkan kebijakan tersebut ditempuh dalam merespons lonjakan kasus COVID-19 serta adanya penyebaran varian baru virus Corona.
Jokowi telah menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali. (R/R7/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa