Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PBB CATAT BOM CURAH DI LIMA NEGARA

kurnia - Jumat, 4 September 2015 - 14:32 WIB

Jumat, 4 September 2015 - 14:32 WIB

373 Views ㅤ

Amunisi Bom Curah (Foto: MEMO)
Amunisi <a href=

Bom Curah (Foto: MEMO)" width="278" height="225" /> Amunisi Bom Curah (Foto: MEMO)

News York, 20 Dzulqa’dah 1436/4 September 2015 (MINA) – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencatat sejumlah bom curah mematikan yang dilarang badan internasional, ternyata digunakan di Libya, Sudan, Suriah, Ukraina dan Yaman, laporan terbaru pada Kamis (3/9).

Dalam laporan tersebut, Lembaga Penelitian Perlucutan Senjata PBB UNIDIR (The United Nations Institute for Disarmament Research), menyebutkan, dalam beberapa tahun terakhir kebanyakan korban dari serangan bom curah terjadi di Suriah, sekitar 2.000 orang tewas sejak tahun 2012.

“Pasukan pemerintah Suriah mulai menggunakan bom curah yang dijatuhkan dari udara pada pertengahan tahun 2012, kemudian roket curah dalam beberapa serangan, sementara kelompok bersenjata seperti pasukan Daesh (Islamic State), menggunakan roket amunisi curah di pertengahan tahun kedua 2014, ” kata laporan itu pada Middle East Monitor (MEMO).

Diperkiraan jumlah yang terkena bom curah sepanjang masa di dunia ini lebih dari 55.000 orang, katanya.

Baca Juga: DK PBB Berikan Suara untuk Rancangan Resolusi Gencatan Genjata Gaza

Sebagian besar korban jiwa warga sipil, dan 92 persen di antaranya korban antara tahun 2010 hingga 2014, dan setengahnya adalah anak-anak.

Bom curah yang dilarang sejak penandatangan Konvensi Agustus 2010, ternyata tetao dugunakan di beberapa negara: Kamboja dan Thailand (2011), Libya (2011 dan 2015), Suriah (2012-sekarang), Sudan (2012-2015), Sudan Selatan (2014), Ukraina (2014-2015), dan Yaman oleh pasukan koalisi Arab Saudi yang dipimpin (2015).

Sejak September 2014 lima penandatangan konvensi seperti, Kanada, Republik Kongo, Guinea, Paraguay, dan Afrika Selatan telah meratifikasi konvensi tersebut. Empat negara di antaranya, Belize, Guyana, Palestina dan Slovakia juga telah menyetujuinya.

Sebanyak 117 negara telah menandatangani Konvensi Bom Curah yang mulai diberlakukan pada 2010, menjadi hukum internasional. (T/P002/P4)

Baca Juga: Kepada Sekjen PBB, Prabowo Sampaikan Komitmen Transisi Energi Terbarukan

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Puluhan Anggota Kongres AS Desak Biden Sanksi Dua Menteri Israel

Rekomendasi untuk Anda

Timur Tengah
Palestina
Internasional