New York, MINA – Pelapor Khusus PBB tentang situasi hak asasi manusia di wilayah pendudukan, Michael Link dan Pelapor Khusus PBB untuk perumahan yang layak Balakrishnan Rajagopal mengatakan, perluasan permukiman Israel di tanah pendudukan merupakan pelanggaran mencolok hukum internasional.
Mereka juga mengecam rencana pemerintah Israel untuk melegalkan beberapa pos pemukiman. Demikian Palestine Chronicle melaporkan, pada Rabu (3/11).
“PBB telah berulang kali menyatakan bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah pelanggaran di bawah hukum internasional,” bunyi pernyataan bersama.
“Ilegalitas permukiman Israel adalah salah satu masalah yang paling banyak diterima di dunia modern dan hukum internasional,” lanjutnya.
Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024
Dalam pernyataan itu, pejabat PBB tersebut mengatakan, dasar dari permukiman Israel di wilayah pendudukan adalah penciptaan fakta demografis di lapangan untuk memperkuat kehadiran permanen, konsolidasi kontrol politik asing dan klaim kedaulatan yang melanggar hukum. “Ini menginjak-injak prinsip dasar kemanusiaan dan hukum hak asasi manusia,” kata mereka.
Para pejabat PBB juga mendesak masyarakat internasional untuk mendukung penyelidikan saat ini terhadap pemukiman ilegal Yahudi oleh Pengadilan Kriminal Internasional, serta menyerukan kepada negara-negara anggota PBB “untuk memastikan bahwa perusahaan dan lembaga di bawah yurisdiksi masing-masing untuk tidak terlibat dalam berinvestasi di pemukiman.” (T/RS2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Setelah 20 Tahun AS Bebaskan Saudara Laki-Laki Khaled Meshal