Pemerintah, DPR Sepakat Sahkan UU Perjanjian ASEAN tentang Perdagangan Elektronik

Jakarta, MINA – Pemerintah Indonesia dan DPR RI menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang ASEAN Agreement on Electronic Commerce/ atau Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menjadi Undang-Undang.

Kesepakatan pengesahan peraturan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI  pada Selasa (7/8) di Senayan, Jakarta.

Mewakili Presiden RI Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate berharap peraturan tersebut dapat meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan ASEAN.

“Terbentuklah payung hukum Persetujuan Perdagangan melalui Sistem e-Commerce. Dalam rangka mendorong peningkatan nilai perdagangan, daya saing pelaku usaha dalam negeri, serta memperluas kerja sama melalui pemanfaatan e-commerce di ASEAN,” kata Johnny seperti dikutip dari Setkab RI.

Menurut Johnny, keputusan pengesahan AAEC memiliki arti penting karena menjadi payung hukum kerja sama dalam sektor e-commerce antarpemerintah di ASEAN.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Muhamad Hekal menekankan agar pemerintah menyediakan program nasional baik jangka pendek hingga panjang agar pelaku usaha di Indonesia dapat bersaing di tingkat ASEAN.

Hekal juga mendesak pemerintah memperhatikan perlindungan data pribadi para konsumen dengan mempercepat proses pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi.

AAEC telah ditandatangani 10 negara anggota ASEAN di Hanoi, Vietnam, pada 22 Januari 2019.

Perjanjian itu bertujuan memfasilitasi transaksi e-commerce lintas batas di kawasan ASEAN, menciptakan kepercayaan dalam penggunaan e-commerce di kawasan, serta memperdalam kerja sama antara negara anggota ASEAN.

Sejumlah poin yang tertuang dalam perjanjian itu antara lain terkait fasilitas perdagangan elektronik lintas batas, keamanan siber, pembayaran elektronik, serta logistik. (R/RE1/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.