Jakarta, 11 Syawwal 1435/7 Agustus 2014 (MINA) – Direktur Timur Tengah Kementerian Luar Negeri RI, Febrian A. Ruddyard, mengatakan, Pemerintah Indonesia berupaya memfasilitasi bantuan kemanusiaan dari Indonesia ke korban perang di Jalur Gaza.
Febrian mengatakan hal itu pada dialog bersama lembaga-lembaga kemanusiaan Indonesia tentang Penyaluran Bantuan Kemanusiaan Indonesia ke Jalur Gaza, di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Kamis (7/8).
Menurutnya, penyaluran bantuan kemanusiaan secara langsung untuk rakyat Gaza melalui perbatasan Rafah,berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia(KBRI) di Kairo, Pemerintah Kairomelalui Kemenlu Mesir serta Bulan Sabit Merah Mesir.
“Kita fasilitasi dengan pengantar dan koordinasi dengan KBRI di Kairo, hari ini berangkat langsung kita siapkan pengantar resminya,” ujarnya di hadapan utusan dari lembaga-lembaga kemanusiaan Indonesia, seperti Medical Emergency Rescue Committee (MER-C), Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI), Aksi Cepat Tanggap (ACT), Dompet Dhuafa, media Mi’raj Islamic News Agency (MINA), dan lainnya.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Febrian menyampaikan, prosedur penyaluran bantuan kemanusiaan ke Gaza melalui Perbatasan Rafah, terlebih dahulumelalui permohonan kepada pemerintahmelalaui Kemenlu di Jakarta.
Permintaan tersebut harus mencakup jenis dan jumlah barang bantuan kemanusiaan, tujuan pengiriman melalui Mesir, serta melampirkan data petugas yang akan menyertai bantuan kemanusiaan.
“Setelah menerima persetujuan yang diperlukan, lembaga kemanusiaan berkoordinasi dengan Bulan Sabit Merah Mesir dalam rangka mengangkut barang dari bandara ke Perbatasan Rafah,” tambahnya.
Ia menambahkan, pemerintah Mesir biasanya memberikan izin bagi sejumlah individu secara terbatas untuk mengawal bantuan kemanusiaan, termasuk jurnalis dan personil media.
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat
Semua rincian dikirim ke Kemenlu Mesir terlebih dahulu sebelum mengirim bantuan kemanusiaan, termasuk salinan paspor, nama, kebangsaan, dan persetujuan dari Kemenlu masing-masing atau Kedutaan di Mesir.
Teknis Bantuan
Teknis penyaluran bantuan, disebutkan dalam peraturan teknis yang dikeluarkan Kedutaan Besar Mesir di Jakarta per Juli 2014, yang diterima redaksi Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Dalam peraturan disebutkan, secara teknis, pemerintah Mesir meminta kondisi barang bantuan kemanusiaan yaitu harus dalam bentuk balet yang memiliki panjang 120 cm, lebar 120 cm dan tinggi 130 cm tidak melebihi untuk setiap balet tunggal.
Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain
Berat masing-masing balet tidak boleh melebihi 750 kg, setiap balet harus dibungkus dengan plastik, empat lapis lalu bungkus dengan renda dan besi tiga tali besi di setiap sisi.
Semua dokumen harus disediakan, mulai sertifikat asal, validitas sertifikat dengan tanggal produksi dan tanggal kadaluarsa, faktur dengan barang, hingga surat kepada Bulan Sabit Merah Mesir untuk disampaikan kepada rakyat Palestina dari pihak pengiriman barang.
Pemerintah Mesir tidak menerima bantuan kemanusiaan meliputi mobil kecuali mobil ambulan, bahan bangunan, Pre-built pendirian, tabung gas dan oksigen, barang lainnya dibatasi yaitu bahan bakar, uang tunai, dll.
Untuk pengiriman bantuan tim medis yang ingin memasuki Gaza, mereka harus mengirimkan permintaan mereka melalui Kemenlu masing-masing, maka koordinasi harus diterapkan dengan Kementerian Kesehatan Otoritas Palestina di Ramallah, untuk mengetahui jenis bantuan medis yang diperlukan.
Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain
Permintaan harus disampaikan kepada Kemenlu Mesir untuk berkoordinasi dengan Otoritas Mesir yang relevan guna mendapatkan persetujuan yang diperlukan.
“Setiap bantuan kemanusiaan yang tidak menerapkan mekanisme yang disebutkan tidak akan diterima,” bunyi peraturan Mesir. (L/P02/R1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)