Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Fasilitasi Pewakif Melalui Sukuk Negara Berbasis Wakaf

Hamidah Juariyah - Jumat, 6 November 2020 - 22:47 WIB

Jumat, 6 November 2020 - 22:47 WIB

10 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Direktur Pembiayaan Syariah Kemenkeu Dwi Irianti Hadiningdyah mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI telah menerbitkan sukuk negara berbasis wakaf atau Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), untuk memfasilitasi para pewakif uang baik yang bersifat temporer maupun permanen.

“Sehingga para pewakif, dapat menempatkan wakaf uangnya pada instrumen investasi yang aman dan produktif,” ujarnya dalam acara kajian online bertema Sedekah Jariyah (Wakaf), Jumat (6/11).

Acara tersebut digelar Bank Muamalat Indonesia sebagai salah satu mitra distribusi dan Laznas Baitulmaal Muamalat (BMM), serta nazhir.

Kajian ini menghadirkan Ustadz Faris BQ, dosen dan penulis buku yang juga alumni Universitas Al-Azhar, Mesir.

Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi 

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Komisaris Utama Bank Muamalat Ilham Akbar Habibie, Direktur Bisnis Ritel Bank Muamalat Purnomo B. Soetadi, dan Plt. Direktur Eksekutif BMM Novi Wardi.

CWLS adalah instrumen investasi yang imbalannya disalurkan oleh nazhir (pengelola dana dan kegiatan wakaf) untuk membiayai program pendidikan, sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.

“Dengan CWLS, kedepannya ekonomi indonesia maju, karena masyarakatnya gemar berwakaf,” harap Dwi.

Dia melanjutkan, Pemerintah juga telah menunjuk empat bank syariah yaitu Bank Muamalat, BRI Syariah, BNI Syariah, Bank Syariah Mandiri sebagai mitra distribusi.

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah

“Karena sifatnya wakaf sehingga yang dapat menjadi mitra distribusi adalah bank syariah. Secara otomatis CWLS akan mendorong pertumbuhan bank syariah di Indonesia,” imbuhnya.

Pemerintah menawarkan CWLS Ritel sejak 9 Oktober hingga 12 November 2020.

Penawaran ini terselenggara berkat kerjasama Kementerian Keuangan, Badan Wakaf Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Agama dan lembaga-lembaga lainnya.

Sukuk Wakaf Ritel 001 ini memiliki tingkat imbal hasil sebesar 5,5%. Investor atau wakif akan menerima kembali seluruh dananya pada jatuh tempo pada 10 November 2022.

Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon

Para investor/wakif dapat memilih penyaluran hasil investasi yang terbagi atas dua aspek yakni sosial dan pemberdayaan ekonomi.

Untuk aspek sosial, hasil investasi akan disalurkan ke bidang pendidikan, kesehatan, kemiskinan dan ibadah.

Sedangkan aspek pemberdayaan ekonomi, hasil investasi dialokasikan untuk penyediaan benih petani dhuafa serta pendampingan UMKM. (L/Hju/R1)

 

Baca Juga: OJK Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah untuk Santri di Kalteng

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Ekonomi
Pendidikan dan IPTEK