Jakarta, MINA – Pemerintah Indonesia menanggapi pernyataan Juru Bicara Kantor HAM PBB, Ravina Shamdasarni mengenai situasi dan kondisi sebenarnya di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Pemerintah Indonesia prihatin dengan keakuratan informasi dalam pernyataan yang disampaikan oleh Jubir HAM PBB itu.
“Informasi yang disampaikan tidak komprehensif dan juga mengandung bias,” jelas pernyataan RI seperti dikutip dari siaran pers Kemlu RI, Kamis (3/12).
Pernyataan tersebut juga tidak mencakup informasi lain yang diperlukan, seperti proses hukum yang transparan dan tidak memihak telah dilakukan terhadap semua kasus yang disebutkan dalam pernyataan tersebut.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Tebal Jumat Ini, Sebagian Hujan
Jubir Kantor HAM PBB pada Senin (30/11) menyebutkan ada 84 orang yang ditangkap pada 17 November 2020.
Namun hal itu dibantah Pemerintah RI, pertama, ada 54 dan bukan 84 orang yang ditangkap. Kedua, penangkapan dilakukan secara sah menurut hukum dan ketiga, semua orang yang ditangkap telah dibebaskan.
Pemerintah menegaskan, kekerasan yang sedang berlangsung oleh kelompok bersenjata di Papua dan Papua Barat merupakan gerakan separatis yang bertentangan dengan Piagam PBB dan prinsip-prinsip hukum internasional.
“Kami sangat kecewa karena pembunuhan warga negara yang tidak bersalah serta anggota pasukan keamanan dan polisi Indonesia oleh kelompok bersenjata di Papua dan Papua Barat, tidak disajikan dalam pernyataan Juru Bicara,” tulis pernyataan RI.
Baca Juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama untuk Cegah Judi Online
Pemerintah RI menegaskan, kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, termasuk mereka yang tinggal di provinsi Papua dan Papua Barat, selalu menjadi prioritas nasional.
Kedua provinsi itu juga terus mengalami kemajuan seperti dari mata pencaharian dan keselamatan masyarakat.
Pada masa pandemi, intensitas konflik di kedua provinsi tersebut meningkat pesat pada setahun terakhir karena meningkatnya aktivitas kelompok bersenjata separatis dengan agenda yang tidak diinginkan.
“Mereka telah membunuh warga lokal dan juga orang lain, seperti guru dan petugas medis, dan merusak fasilitas umum yang menimbulkan kerugian dan gangguan masyarakat,” tambah pernyataan itu.
Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza
Dengan latar belakang tersebut, Pemerintah Indonesia sangat terganggu dengan pola yang disampaikan oleh banyak pihak melalui presentasi pernyataan yang salah dan kemerdekaan palsu yang dirayakan oleh kelompok separatis.
“Kami yakin Kantor Hak Asasi Manusia PBB akan mengambil semua upaya yang diperlukan untuk menghindari pelecehan dan penyalahgunaan oleh kelompok tertentu yang mempromosikan agenda separatis, yang bertentangan dengan Piagam PBB,” tegas Pemerintah Indonsia.
Pemerintah menyebut, kelompok bersenjata di Papua secara tradisional menggunakan 1 Desember sebagai momen untuk meningkatkan kekerasan dan ketegangan di kedua provinsi dengan tujuan mengganggu kedaulatan dan keutuhan wilayah RI.
Dengan adanya hal tersebut, Pemerintah Indonesia setuju sepenuhnya, kekerasan harus dihindari. (T/RE1/RS1)
Baca Juga: Lomba Cerdas Cermat dan Pidato tentang Palestina Jadi Puncak Festival Baitul Maqdis Samarinda
Mi’raj News Agency (MINA