Jakarta, MINA – Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani aturan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya pada Jumat (29/11).
“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional 6,5 persen,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta.
Kenaikan UMP tersebut lebih besar dari usulan yang disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja Yassierli. Prabowo menetapkan besaran itu setelah mendengar aspirasi dari beberapa pihak.
“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan berjuangan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” kata Prabowo.
Baca Juga: DPR-Pemerintah Sepakati Usia Minimal Haji 13 Tahun
Adapun upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: LF PBNU Tetapkan 1 Rabiul Awal 1447 H Jatuh pada 25 Agustus 2025