Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Resmi Naikkan Upah Minimum Provinsi 6,5 persen

Widi Kusnadi Editor : Sri Astuti - Jumat, 29 November 2024 - 21:54 WIB

Jumat, 29 November 2024 - 21:54 WIB

12 Views

buruh yang bekerja di sebuah perusahaan (foto: IG)

Jakarta, MINA – Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani aturan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya pada Jumat (29/11).

“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional 6,5 persen,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta.

Kenaikan UMP tersebut lebih besar dari usulan yang disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja Yassierli. Prabowo menetapkan besaran itu setelah mendengar aspirasi dari beberapa pihak.

“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan berjuangan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” kata Prabowo.

Baca Juga: Wamendiktisaintek Dorong Peran Organisasi Kemahasiswaan Dukung Pembangunan Nasional

Adapun upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI. []

 

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: TNI AL Bersama Masyarakat Pesisir Bongkar Pagar Laut 30 KM di Tangerang

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia