SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintahan Trump Bidik Pencabutan Kewarganegaraan Ilhan Omar

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:08 WIB

24 Views ㅤ

Politisi AS, Ilhan Omar (foto: X)

Washington, MINA – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dilaporkan menyelidiki anggota DPR AS dari Partai Demokrat, Ilhan Omar, untuk membangun dasar hukum pencabutan kewarganegaraannya dan membuka jalan bagi deportasi. The Wall Street Journal (WSJ) melaporkan, dengan mengutip pejabat AS dan pihak yang mengetahui penyelidikan.

Penyidik menelusuri proses Omar memperoleh kewarganegaraan setelah tiba di AS dari Somalia. Menurut WSJ, salah satu fokusnya adalah dugaan apakah Omar atau mendiang ayahnya, Nur Omar Mohamed, mencatat usia Omar 17 tahun, bukan 18 tahun, saat berkas kewarganegaraan diajukan.

Dengan usia 17 tahun, Omar dapat memperoleh status itu melalui ayahnya, bukan lewat permohonan sendiri sebagai orang dewasa. Omar menyatakan lahir pada 1982, dan kantornya menyebut penyelidikan itu tidak berdasar.

Penyelidikan mengemuka setelah agen federal Homeland Security Investigations menggeledah rumah Omar di Washington, DC, pada Senin (12/10). Menurut WSJ, penyidik menyita ponsel, buku catatan, komputer pribadi, dan paspor Omar.

Baca Juga: Inggris Ancam Sanksi Perusahaan yang Ikut Tender Permukiman Ilegal Israel di E1

Otoritas juga menerbitkan lebih dari selusin surat panggilan, termasuk kepada kerabat Omar, untuk memberi keterangan di hadapan juri agung federal di Minnesota. Menurut NBC News, Omar sendiri belum dipanggil.

Pencabutan kewarganegaraan tidak bisa dilakukan lewat penyelidikan semata. Departemen Kehakiman harus mengajukan perkara denaturalisasi di pengadilan federal dan membuktikan kewarganegaraan diperoleh secara ilegal atau melalui penyembunyian fakta penting maupun pernyataan palsu yang disengaja.

WSJ melaporkan pemerintahan Trump telah memperluas penggunaan mekanisme itu, dengan lebih dari 200 gugatan denaturalisasi diajukan pada periode pemerintahan saat ini.

The Washington Post, mengutip sumbernya, melaporkan otoritas federal pernah menolak melanjutkan penyelidikan atas tuduhan serupa beberapa tahun lalu.

Baca Juga: Anis Matta Dorong Reformasi OKI, Indonesia Siap Jadi Oasis Perdamaian

Omar mengecam penggeledahan itu sebagai upaya menyasar lawan politik dan menyalahgunakan aparat penegak hukum federal, serta menegaskan tidak akan dibungkam.

Ia mencalonkan diri untuk masa jabatan kelima di Distrik Kongres ke-5 Minnesota pada pemilu sela 3 November 2026. Departemen Kehakiman menyatakan penggeledahan merupakan bagian dari penyelidikan pidana federal yang sedang berjalan, dan hingga kini belum ada dakwaan terhadap Omar maupun keputusan pencabutan kewarganegaraan.

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kerusuhan di Prancis Memburuk, 2.000 Orang Ditangkap dan 600 Aparat Terluka

Rekomendasi untuk Anda