Bener Meriah, MINA — Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, pada Selasa (23/12) resmi memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor selama tujuh hari, terhitung mulai 24 hingga 30 Desember 2025.
Perpanjangan status tersebut dilakukan menyusul masih ditemukannya sejumlah dampak bencana di beberapa wilayah yang membutuhkan penanganan lanjutan.
Keputusan perpanjangan masa tanggap darurat diambil setelah pemerintah daerah melakukan kajian cepat terhadap kondisi terkini di lapangan. Hasil asesmen menunjukkan bahwa sejumlah kawasan terdampak masih memerlukan penanganan darurat, terutama terkait akses jalan, permukiman warga, serta upaya pemulihan awal pascabencana.
Selain kajian cepat, penetapan perpanjangan status tanggap darurat juga dilakukan melalui koordinasi intensif bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bener Meriah. Koordinasi tersebut bertujuan memastikan langkah penanganan bencana berjalan terpadu dan efektif, melibatkan seluruh unsur terkait baik dari pemerintah daerah, aparat keamanan, maupun lembaga pendukung kebencanaan.
Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat
Dengan diperpanjangnya masa tanggap darurat, pemerintah daerah diharapkan dapat mengoptimalkan penyaluran bantuan logistik, pelayanan kesehatan, serta percepatan penanganan infrastruktur terdampak. Pemerintah Kabupaten Bener Meriah juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, mengingat potensi cuaca ekstrem masih dapat terjadi dalam beberapa hari ke depan.
Pemkab Bener Meriah menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat terdampak bencana, memastikan keselamatan warga menjadi prioritas utama, serta mempercepat proses penanganan darurat hingga kondisi dinyatakan aman dan terkendali. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat
















Mina Indonesia
Mina Arabic