Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemko Sabang Dukung Pemenuhan Hak dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

kurnia - Kamis, 16 Mei 2024 - 09:20 WIB

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:20 WIB

3 Views ㅤ

Sabang, MINA ‒ Pemerintah Kota Sabang menyatakan mendukung penuh pemenuhan hak-hak dan perlindungan bagi penyandang disabilitas.

“Kami menyadari bahwa banyak hal yang harus menjadi perhatian pemerintah maupun masyarakat terhadap pemenuhan hak-hak dan perlindungan penyandang disabilitas,” kata Sekretaris Daerah Kota Sabang Andri Nourman, Rabu (15/5).

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Sabang Andri Nourman, ketika menerima audiensi Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia, di Aula Pulau Rubiah Kantor Wali Kota Sabang, yang turut dihadiri jajaran Perangkat Daerah Kota Sabang.

Andri Nourman mengatakan sangat mengapresiasi Komisi Nasional Disabilitas RI, yang telah memperjuangkan hak-hak dan perlindungan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Hujan Ringan hingga Sedang

Dijelaskan, sebanyak 522 orang penyandang disabilitas yang terdata di Kota Sabang. Sejauh ini, Pemerintah Kota Sabang terus berkomitmen dan telah melakukan berbagai upaya untuk memberikan pelayanan terbaik, dalam memenuhi hak masyarakat Kota Sabang, khususnya bagi penyandang disabilitas.

“Namun, ada hal-hal yang harus kita lakukan dan upayakan untuk memaksimalkan, baik itu pemberian bantuan atau mengikutsertakan para penyandang disabilitas dalam berbagai kegiatan. Sehingga pada waktunya nanti mereka bisa berbaur bersama masyarakat,” ujarnya.

Andri Nourman menilai, kehadiran KND di Sabang menjadi pemicu sekaligus bahan evaluasi Pemerintah Kota Sabang, dalam merencanakan pelayanan publik dan menerapkan program kegiatan yang lebih baik lagi di tahun mendatang, khususnya ramah bagi penyandang disabilitas.

Sementara itu, Anggota Komisioner Komisi Nasional Disabilitas, Rachmita Maun Harahap menyampaikan, terkait unsur, tugas, dan fungsi KND, dimana Komisi Nasional Disabilitas RI adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk melindungi hak-hak para penyandang disabilitas.

Baca Juga: Sheikh Mahmoud Anbar: Empat Alasan Operasi Badai Al-Aqsa oleh Pejuang Palestina

“KND merupakan lembaga nonstruktural yang bersifat Independen dan pembentukan lembaga ini amanat dari Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang disabilitas. Aturan mengenai KND tertuang di dalam peraturan presiden nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas,” jelasnya.

Hal itu pula yang membawa pihaknya hadir ke Kota Sabang untuk memastikan dan memantau kondisi terkini, evaluasi dan advokasi terhadap pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Sabang.

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Paripurna DPR Sahkan RUU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Palestina
Tausiyah