Bogor, 3 Jumadil Awwal 1437/11 Februari 2016 (MINA) – Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan melarang seluruh pelajar di daerahnya merayakan hari Valentine di lingkungan sekolah, rumah, dan masyarakat pada 14 Februari mendatang.
Surat Edaran dikeluarkan atas dasar kekhawatiran masyarakat terkait perayaan Valentine Day yang dilakukan para pelajar dan cenderung menyimpang dari norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Larangan tersebut ditetapkan melalui surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bogor pada kamis (11/2), sebagaimana surat edaran yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Selain Pemkot Bogor, beberapa pemkot juga sudah mengeluarkan surat edaran, di antaranya Makasar, Malang, Tanggerang, Balik Papan, Pasuruan, Lumajang, dan Sukabumi.
Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi
“Surat edaran ditujukan kepada seluruh pelajar mulai dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas, dan dikeluarkan dalam rangka merealisasikan perilaku dan karakter pelajar sesuai norma dan budaya Indonesia,” bunyi edaran tertanggal 11 Februari 2016 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Bogor, Edgar Suratman,SE.,MM.
Dengan adanya larangan ini, pelajar tidak diperbolehkan untuk melakukan perayaan-perayaan yang berhubungan dengan Valentine seperti saling memberi cokelat, bungan, dan souvenir lain yang berhubungan dengan hal ini.
Surat edaran ini juga di tujukan kepada kepala sekolah dan orang tua atau wali murid untuk melakukan pengawasan terhadap putera puterinya, agar tidak melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri dan masa depannya. (L/M010/P4)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: ICMI Punya Ruang Bentuk Kader-kader Indonesia Emas 2045