Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemkot Sabang Dukung Pemenuhan Hak dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

sri astuti - Kamis, 16 Mei 2024 - 18:58 WIB

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:58 WIB

3 Views

Sabang, MINA – Pemerintah Kota (Pemkot) Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) menyatakan mendukung penuh pemenuhan hak-hak dan perlindungan bagi penyandang disabilitas.

“Kami menyadari bahwa banyak hal yang harus menjadi perhatian pemerintah maupun masyarakat terhadap pemenuhan hak-hak dan perlindungan penyandang disabilitas,” kata Sekretaris Daerah Kota Sabang Andri Nourman, saat menerima audiensi Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia, di Aula Pulau Rubiah Kantor Wali Kota Sabang, Rabu (15/5).

Andri mengatakan, sangat mengapresiasi Komisi Nasional Disabilitas RI, yang telah memperjuangkan hak-hak dan perlindungan penyandang disabilitas.

Ia mengungkap, saat ini ada 522 orang penyandang disabilitas yang terdata di Kota Sabang.

Baca Juga: Jawa Tengah Raih Penghargaan Kinerja Pemerintah Daerah 2024 untuk Pelayanan Publik

“Namun, ada hal-hal yang harus kita lakukan dan upayakan untuk memaksimalkan, baik itu pemberian bantuan atau mengikutsertakan para penyandang disabilitas dalam berbagai kegiatan. Sehingga pada waktunya nanti mereka bisa berbaur bersama masyarakat,” ujarnya.

Andri menilai, kehadiran KND di Sabang menjadi pemicu sekaligus bahan evaluasi Pemerintah Kota Sabang, dalam merencanakan pelayanan publik dan menerapkan program kegiatan yang lebih baik lagi di tahun mendatang, khususnya ramah bagi penyandang disabilitas.

Sementara itu, Anggota Komisioner Komisi Nasional Disabilitas, Rachmita Maun Harahap, menyampaikan terkait unsur, tugas, dan fungsi KND, dimana Komisi Nasional Disabilitas RI adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk melindungi hak-hak para penyandang disabilitas.

“KND merupakan lembaga nonstruktural yang bersifat Independen dan pembentukan lembaga ini amanat dari Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang disabilitas. Aturan mengenai KND tertuang di dalam peraturan presiden nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas,” jelasnya.

Baca Juga: Cuaca Jabodetabek Berawan Jumat Ini, Hujan Sebagian Wilayah

Hal itu pula yang membawa pihaknya hadir ke Kota Sabang untuk memastikan dan memantau kondisi terkini, evaluasi dan advokasi terhadap pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Sabang.[]

Mi’raj News Agency (MINA) 

Baca Juga: Bedah Berita MINA, Peralihan Kekuasaan di Suriah, Apa pengaruhnya bagi Palestina?

Rekomendasi untuk Anda