Jakarta, MINA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terus memperbanyak tempat penyelenggara uji emisi untuk mempermudah masyarakat melakukan pengujian.
Upaya itu dilakukan dengan melakukan berkolaborasi bersama beberapa asosiasi bengkel dan Agen Pemegang Merek (APM).
“Nantinya, lokasi uji emisi ini akan terus kita tambahkan. Dengan harapan, hal ini bisa membentuk ekosistem uji emisi di masyarakat dengan kemudahan akses perizinan serta banyaknya lokasi yang disediakan,” katanya Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto pada Sabtu (6/11).
Ia mengatakan, hingga saat ini terdapat 250 penyelenggara uji emisi kendaraan roda empat dan 15 penyelenggara uji emisi kendaraan roda dua di Jakarta.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Akan Terapkan WFH Jika Terjadi Banjir di Hari Kerja
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga telah menyediakan aplikasi E-Uji Emisi yang dapat diunduh melalui ponsel pintar.
Aplikasi tersebut dihadirkan agar masyarakat dapat melakukan pendaftaran yang lebih mudah di manapun dan kapanpun, pengecekan hasil uji emisi dan riwayat uji emisi kendaraan secara digital, serta informasi seputar daftar tempat, bengkel, kios, maupun kendaraan layanan terdekat yang telah mendapat izin menyelenggarakan uji emisi.
Asep juga mengatakan, kebijakan ini sejalan dengan tuntutan Citizen Lawsuit dalam amar putusannya meminta pemerintah untuk menjatuhkan sanksi bagi kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi sekaligus sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
“Terima kasih kepada warga Jakarta yang mendukung kebijakan ini dan berbondong-bondong melakukan uji emisi. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta melalui pengurangan emisi dari sektor transportasi,” ujarnya.
Baca Juga: AWG Beri Edukasi Tentang Palestina di Ponpes Al-Firdaus Bandar Lampung
Dengan diterapkannya uji emisi ini, diharapkan kendaraan yang beroperasi di DKI Jakarta dapat memenuhi ambang batas baku mutu emisi gas buang, sehingga hasil keluaran atau output gas buang tersebut dapat membantu memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota. (R/R7/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Indonesia Berharap Rakyat Suriah Dapat Memulai Kehidupan Baru