Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nikmati Kemudahannya, Tarif Angkutan Umum Jakarta Rp1 di Awal Tahun 2026

Mujiburrahman Editor : Widi Kusnadi - Kamis, 1 Januari 2026 - 09:45 WIB

Kamis, 1 Januari 2026 - 09:45 WIB

11 Views ㅤ

Transjakarta : Website Transjakarta.co.id)

Jakarta, MINA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memperpanjang kebijakan tarif angkutan umum gratis atau Rp1 hingga Kamis, 1 Januari 2026. Kebijakan tersebut sebelumnya hanya berlaku pada Rabu, 31 Desember 2025, bertepatan dengan malam pergantian tahun.

Perpanjangan tarif angkutan umum ini dilakukan untuk mendukung mobilitas masyarakat yang masih beraktivitas dan merayakan malam Tahun Baru di sejumlah titik di Jakarta hingga dini hari.

Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, keputusan tersebut diambil seiring dengan masih diberlakukannya pengaturan lalu lintas di berbagai ruas jalan ibu kota hingga awal tahun.

“Kenapa sampai tanggal 1? Karena pengaturan lalu lintas untuk yang menikmati atau datang di acara tahun baru sampai dengan jam 02.00 masih diatur, sehingga kami perpanjang sampai dengan tanggal 1 jam 23.59 WIB. Setelah itu normal kembali,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (31/12).

Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat

Ia menjelaskan, kebijakan tarif Rp1 ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga Jakarta dan pendatang yang mengikuti berbagai kegiatan pergantian tahun, sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi yang berpotensi menambah kepadatan lalu lintas.

Pemprov berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas transportasi umum seperti TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta selama masa perpanjangan kebijakan tersebut. Selain lebih terjangkau, penggunaan angkutan umum dinilai lebih aman dan nyaman, terutama di tengah pengaturan lalu lintas yang masih berlangsung.

Kebijakan tarif angkutan umum Rp1 ini akan berakhir pada Kamis, 1 Januari 2026 pukul 23.59 WIB. Mulai Jumat, 2 Januari 2026, tarif angkutan umum di Jakarta akan kembali berlaku normal sesuai ketentuan yang berlaku. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat

Rekomendasi untuk Anda