Penandaan Caleg Mantan Koruptor Masih Wacana

Jakarta, MINA – Usulan penandaan mantan nara pidana tindak pidana korupsi (Napi tipikor) yang maju menjadi calon anggota legislatif () pada 2019 di surat suara masih sebatas wacana.

Hal itu disampaikan langsung oleh Komisioner Ilham Saputra kepada awak media usai rapat pleno penetapan DCT anggota DPR, DPD dan calon presiden – wakil presiden di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).

“Ini masih sebatas wacana. Lagi pula surat suara yang digunakan di Pileg 2019 tidak memiliki gambar,” kata Ilham.

Namun demikian, Ilham mengatakan, KPU dalam waktu dekat akan membahas soal bagaimana nantinya usulan itu diterapkan.

“Mungkin saja (penandaan) dilakukan di Daftar Calon Tetap (DCT) misalnya, ini bisa kita lakukan. Tapi ini juga masih menjadi wacana kita ke depan,” ujarnya.

Pada Rapat Pleno tersebut, KPU telah menetapkan DCT Anggota DPR sebanyak 7968 calon dalam Keputusan KPU RI Nomor 1129/PL.01.4-Kpt/O6/IX/2018 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPR RI Pemilu Tahun 2019.

Penetapan tersebut sesuai tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2019 dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018.

Wacana untuk menandai caleg di surat suara muncul setelah Mahkamah Agung () memutuskan uji materi terhadap pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif.

MA membatalkan larangan Parpol mengusung mantan napi kasus korupsi menjadi Caleg lantaran dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. (L/R06/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.