Sekupang, MINA – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) telah resmi dibuka di Kantor Kemenag Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Selasa (26/06), bersamaan dengan dibukanya layanan pendaftaran pernikahan berbasis online.
Kepala Kankemenag Kota Batam Erizal Abdullah mengatakan, pelayanan PTSP didasarkan pada motto HARMONI, yaitu: Humanis, Amanah, Ramah, Mudah, Optimal, Nyaman, dan Ikhlas.
“Keberadaan PTSP dan pendaftaran nikah berbasis online dapat mempermudah akses publik terhadap layanan di Kemenag Batam,” katanya.
Peresmian di Kantor Kemenag Batam ini ditandai pengguntingan pita oleh Sekretaris Ditjen Bimas Islam Tarmizi Tohor, Kakanwil Kemenag Kepri Marwin Jamal, Anggota DPD Hardi Slamet Hood, dan Asisten II Bidang Pemerintahan Kota Batam Gintoyono.
Baca Juga: Rupiah Melemah Akibat Kebijakan Tarif Presiden Trump
Kakanwil Kemenag, Kepri Marwin Jamal mengapresiasi terobosan Kankemenag Batam. Apalagi, PTSP ini merupakan yang pertama di Kepri.
“Semoga pelayanan kemenag Batam semakin baik dan masyarakat akan semakin mudah dan nyaman dengan pelayanan yang diberikan,” ujarnya.
Apreasiasi juga disampaikan Sesditjen Bimas Islam Tarmizi Tohor dan Asisten II Bidang Pemerintahan Kota Batam Gintoyono.
PTSP Kankemenag Batam telah menyiapkan 18 pelayanan, yaitu:
1. Registrasi Majlis Ta’lim;
2. Sertifikat Arah Kiblat;
3. Pendaftaran Nikah Online;
4. Surat Keterangan Penyesuaian Data Buku Nikah;
5. Surat Keterangan Masjid Terdaftar;
6. Rekomendasi Izin Belajar Luar Negeri
Baca Juga: Timnas Sepak Bola Indonesia Resmi Lolos ke Piala Dunia U-17
7. Rekomendasi Izin Belajar Dalam Negeri;
8. Keterangan Pindah Rayon Ponpes;
9. Keterangan Pindah Rayon Madrasah;
10. Rekomendasi Pendaftaran Yayasan Keagamaan Buddha;
11. Rekomendasi Pembukaan Rekening Lembaga/Yayasan;
12. Persyaratan Pendirian dan Pengesahan Travel Umrah
13. Percepatan/Penggabungan Keberangkatan Haji;
14. Pembatalan Haji;
15. Tunda Keberangkatan Haji;
16. Mutasi Keberangkatan Haji;
17. Pendaftaran Haji; dan
18. Rekomendasi Paspor Umrah dan Haji Khusus. (R/R10/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: AWG Dukung Fatwa Jihad Bela Gaza, Bersatu Demi Kemerdekaan Palestina