Pengacara dalam Kasus Masjid Babri Diberhentikan

New Delhi, MINA – Seorang pengacara senior India, yang mewakili partai-partai Muslim dalam kasus di Mahkamah Agung, pada Selasa (3/12) mengatakan ia telah diberhentikan.

“Baru saja dipecat dari kasus Babri oleh advokat-on-record Ejaz Maqbool, yang mewakili Jamiat [Ulama-e-Hind]. Telah mengirim surat resmi menerima pemecatan tanpa keberatan. Tidak lagi terlibat dalam peninjauan kasus ini,” ujar Rajeev Dhavan dalam unggahan Facebook-nya, Anadolu Agency melaporkan.

Dhavan juga menolak laporan bahwa ia dipindahkan karena alasan kesehatan.

“Saya telah diberi tahu bahwa Arshad Madani [kepala Jamiat Ulema-e-Hind] telah mengindikasikan bahwa saya dikeluarkan dari kasus ini karena saya tidak sehat. Ini benar-benar omong kosong. Dia memiliki hak memecat saya yang dia lakukan atas instruksi, tetapi alasan yang diajukan itu berbahaya dan tidak benar,” tambahnya.

Namun, Dewan Hukum Personal Muslim Seluruh India (AIMPLB), partai Muslim lain dalam kasus ini, mengatakan bahwa Dhavan akan tetap menjadi pengacaranya dan ia telah diberhentikan hanya oleh Jamiat Ulema-e-Hind.

Kamal Farooqui, anggota AIMPLB mengatakan: “Ini adalah kesalahan besar oleh Jamiat. Kami meminta maaf kepada Rajeev Dhavan. Ia akan tetap menjadi pengacara kami, kami akan meyakinkannya. Ia tidak menagih kami bahkan satu rupee. Kami berterima kasih kepada dia.”

Kasus, yang telah diperdebatkan sengit selama beberapa dekade oleh umat Hindu dan Muslim, berpusat pada kepemilikan tanah di negara bagian Uttar Pradesh utara.

Pada 9 November, Mahkamah Agung India memutuskan bahwa situs bersejarah Masjid Babri awal abad ke-16 harus diserahkan kepada umat Hindu untuk pembangunan Kuil Ram.

Pengadilan puncak juga memutuskan bahwa “sebidang tanah yang cocok” untuk tanah seluas 5 hektar akan diberikan kepada Dewan Wakaf Sunni baik oleh pemerintah pusat atau pemerintah provinsi untuk membangun sebuah masjid.

Madani, kepala Jamiat Ulema-e-Hind, mengatakan bahwa pihak Muslim akan mengajukan petisi peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

“Perselisihan utama dalam kasus ini adalah bahwa masjid dibangun dengan menghancurkan sebuah kuil. Pengadilan mengatakan bahwa tidak ada bukti bahwa masjid itu dibangun setelah menghancurkan sebuah kuil, oleh karena itu gelar umat Islam terbukti, tetapi putusan akhir adalah kebalikannya. Jadi kami mengajukan tinjauan karena putusannya di luar pemahaman,” katanya.

Dibangun pada tahun 1528 di bawah pemerintahan kaisar Mughal pertama Babur, masjid agung bersama dengan tanah 2,77 hektar dihancurkan oleh sekelompok Hindu radikal pada tahun 1992. Hindu mengklaim salah satu dewa mereka, Lord Ram, lahir di lokasi mesjid. (T/Ast/RI-1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sri astuti

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.