Pengadilan HAM Eropa: Remehkan Doktrin Agama Dapat Dituntut

Strasbourg, MINA – Pengadilan Hak Asasi Manusia Tertinggi di Eropa (ECHR) pada Jumat (26/10) memutuskan bahwa seseorang meremehkan doktrin agama seperti menghina Nabi Muhammad tidak dilindungi oleh kebebasan berekspresi dan dapat dituntut di pengadilan.

Pengadilan ECHR juga menjunjung tinggi vonis 2011 oleh pengadilan Austria yang menghukum seorang wanita untuk membayar denda karena menuduh bahwa boneka Islam memiliki tendensi pedofil. Wall Street Journal melaporkan.

Wanita itu awalnya dihukum berdasarkan hukum Austria terhadap doktrin agama yang meremehkan karena merujuk pada perkawinan antara Nabi Muhammad dan Aisyah sebagai ‘pedofilia’ pada seminar bertema Dasar Informasi tentang Islam tahun 2009, yang disponsori oleh Partai Kebebasan Rakyat berhaluan kanan.

Baca Juga:  UEA Datangkan Investor ke Jakarta, Targetkan Nilai Perdagangan Nonmigas Rp159 T

Dia mengajukan banding putusan ke ECHR yang berbasis di Strasbourg, Prancis, sebuah pengadilan internasional yang mendengar permohonan hak asasi manusia dari warga 47 negara Eropa.

ECHR mengatakan, pihaknya menolak gugatan itu setelah menemukan bahwa pengadilan Austria “dengan hati-hati menyeimbangkan haknya atas kebebasan berekspresi dengan hak orang lain untuk memiliki perasaan religius mereka yang dilindungi, dan melayani tujuan sah untuk menjaga perdamaian agama di Austria.”

Putusan itu muncul di tengah ketegangan yang meningkat di Eropa atas peran Islam dalam masyarakat Barat.

“Itu melampaui batas-batas yang diizinkan dari perdebatan obyektif dan dapat merupakan serangan kasar terhadap Nabi Islam, yang dapat menimbulkan prasangka dan mengancam perdamaian agama,” pernyataan ECHR.

Baca Juga:  Rusia Panggil Duta Besar Inggris dan Prancis Usai Pernyataan Soal Ukraina

Sebuah panel yang terdiri dari tujuh Hakim dari Jerman, Prancis, Irlandia, Latvia, Azerbaijan dan Georgia memutuskan dengan suara bulat tentang kasus ini.

Para hakim mengatakan, wanita yang divonis gagal memberikan argumentasi tentang latar belakang sejarah.

Wanita itu harus membayar denda € 480 ($ 612) dan menutupi biaya persidangannya. (T/RS2/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.