Strasbourg, 4 Ramadhan 1435/2 Juli 2014 (MINA) – Pengadilan Tinggi HAM Eropa menjunjung tinggi larangan cadar wajah Perancis dan menolak gugatan wanita bercadar Perancis yang mengatakan bahwa kebebasan agamanya dilanggar.
Selasa (1/7), pengadilan menguatkan hukum Perancis yang melarang jilbab Muslimah menutupi wajah di jalan-jalan atau di ruang publik, Al Jazeera yang dikutip MINA.
Putusan pengadilan yang berbasis di Strasbourg itu adalah yang pertama dari jenisnya sejak Perancis meloloskan undang-undang pada tahun 2010 yang melarang siapa pun untuk menyembunyikan wajahnya di berbagai tempat, termasuk di jalan.
Majelis Pengadilan Tinggi menolak argumen dari wanita Perancis berusia 24 tahun, seorang Muslimah yang hanya diidentifikasi dengan inisial SAS. Dia mengatakan dia tidak menyembunyikan wajahnya sepanjang waktu, tetapi ketika dia melakukannya adalah untuk berdamai dengan iman, budaya dan keyakinannya.
Baca Juga: Di Balik Hijab, Ada Cinta
Menurut Tony Muman, pengacara Inggris-nya, mengatakan kepada pengadilan Eropa di sidang tahun lalu, kliennya adalah “warga negara Perancis sempurna dengan pendidikan universitas”.
“Dia berbicara tentang negaranya dengan semangat. Dia adalah seorang patriot,” kata Muman, Ahram Online melaporkan.
SAS menekankan dalam pengaduannya bahwa tidak ada orang, termasuk suaminya, memaksanya untuk menyembunyikan wajahnya, sesuatu yang menjadi perhatian khusus otoritas Perancis.
Namun pengadilan memutuskan, tawaran hukum untuk mempromosikan harmoni dalam populasi yang beragam adalah sah dan tidak melanggar Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Menjadi Pemuda yang Terus Bertumbuh untuk Membebaskan Al-Aqsa
Kritik dari larangan tersebut, termasuk pembela HAM, hukum Perancis itu diduga menargetkan Muslim dan Islam. Perancis memiliki penduduk Muslim terbesar di Eropa Barat, diperkirakan lima juta, membuat masalah ini sangat sensitif.
Berdasarkan undang-undang, perempuan yang menutupi wajah mereka dapat didenda sampai $ 205 atau diwajibkan untuk mengikuti kelas kewarganegaraan atau keduanya.
Bila diberlakukan, hukum dipandang sebagai ukuran keamanan, wanita berkerudung dianggap fundamentalis dan benih potensial bagi pemikiran konservatif.
Kekhawatiran lain adalah penghormatan terhadap model integrasi Perancis di mana masyarakat dari asal yang berbeda diharapkan bisa mengasimilasi.
Baca Juga: Muslimat Pilar Perubahan Sosial di Era Kini
Pengadilan menyimpulkan bahwa larangan tersebut merupakan “pilihan masyarakat”. Hanya sebagian kecil negara-negara di Eropa yang menetapkan larangan cadar. (T/P09/R2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Tujuh Peran Muslimah dalam Membela Palestina