Oer-Erkenschwick, Jerman, MINA – Pengadilan Jerman pada Rabu (23/9) menolak permohonan untuk melaran azan shdat dari sebuah masjid di kota kecil Oer-Erkenschwick, negara bagian North Rhine-Westphalia, setelah sengketa hukum berlangsung selama lima tahun.
Komunitas Islam Turki (Ditib) di Oer-Erkenschwick sekarang dapat sekali lagi menggunakan pengeras suara memanggil umat untuk shalat, demikian Al Jazeera melaporkan.
Penduduk lokal mengajukan pengaduan pada 2015 terhadap izin yang relevan, yang memungkinkan komunitas Muslim untuk menggunakan pengeras suara paling banyak 15 menit antara siang hingga jam 2 siang pada hari Jumat.
Azan tidak menghunakan speaker selama lima tahun karena ada keluhan yang diajukan oleh pasangan yang tinggal sekitar 900 meter (984 yard) dari masjid, yang mengatakan kebebasan beragama mereka terhalang oleh suara azan tersebut.
Baca Juga: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant
Namun, pengadilan di Muenster menolak argumen mereka.
“Setiap masyarakat harus menerima bahwa terkadang seseorang akan sadar bahwa orang lain menjalankan iman mereka,” kata Hakim Ketua Annette Kleinschnittger.
Ia memutuskan, selama tidak ada yang dipaksa untuk menjalankan agama mereka, tidak ada alasan untuk mengeluh. (T/RI-1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Turkiye Tolak Wilayah Udaranya Dilalui Pesawat Presiden Israel