Berlin, MINA – Pengadilan Jerman pada Selasa (19/3) memenangkan tiga warga Yaman yang menggugat operasi drone Amerika Serikat (AS) di negara mereka.
Pengadilan memutuskan bahwa pemerintah Jerman harus memastikan AS menghormati hukum internasional ketika mengerahkan drone atas Yaman, demikian Nahar Net melaporkan.
Ketiga penggugat beralih ke pengadilan setelah mereka kehilangan saudara dekat karena serangan drone pada tahun 2012 di provinsi Hadramaut.
Menunjuk pentingnya pangkalan udara AS di kota Ramstein di Jerman untuk pengerahan drone di Yaman, mereka membawa kasus mereka ke Jerman, berusaha membuat penerintah Berlin menghentikan Washington menggunakan pangkalan itu dalam misi di Yaman.
Baca Juga: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant
Pada saat yang sama, pengadilan menolak seruan mereka agar pemerintah Jerman melarang keterlibatan pangkalan udara di Ramstein dalam serangan pesawat tak berawak ke Yaman.
“Jika perlu, Berlin harus bekerja sama dengan AS menuju kepatuhan (kepada hukum internasional),” kata pengadilan dalam sebuah pernyataan, menekankan bahwa Jerman memiliki tanggung jawab untuk melindungi jiwa. (T/RI-1/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Turkiye Tolak Wilayah Udaranya Dilalui Pesawat Presiden Israel