Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Kanada Tangguhkan UU Larangan Mengenakan Niqab di Quebec

Syauqi S - Ahad, 3 Desember 2017 - 09:01 WIB

Ahad, 3 Desember 2017 - 09:01 WIB

133 Views ㅤ

(Foto: File/AA)

niqab-300x169.jpg" alt="" width="300" height="169" /> (Foto: File/AA)

Quebec, Kanada, MINA – Pengadilan Kanada menangguhkan sebagian dari undang-undang kontroversial yang melarang niqab (jenis jilbab yang menutup wajah kecuali mata) di Provinsi Quebec.

Pengadilan Tinggi Quebec mengeluarkan penundaan, Jumat (1/12), menentang Bill 62, sebuah undang-undang yang disahkan di dewan legislatif Quebec pada Oktober yang melarang individu menutup muka saat menerima atau memberikan layanan publik.

Pengadilan menangguhkan Bab 10 undang-undang, yang mengharuskan individu untuk membuka wajah mereka untuk mendapatkan berbagai layanan, termasuk naik bus umum atau menemui dokter.

Putusan tersebut datang setelah sebuah gugatan hukum diajukan pada bulan lalu oleh Dewan Nasional Muslim Kanada, Asosiasi Kebebasan Sipil Kanada (CCLA), dan Warda Naili, seorang wanita Muslim yang mengenakan niqab.

Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina 

Tuntutan hukum tersebut berargumen bahwa Bill 62 melanggar hak konstitusional wanita Muslim, yang sekarang terpaksa melepaskan jilbab mereka untuk mendapatkan layanan dasar.

Penggugat juga mengatakan undang-undang tersebut akan mendorong xenophobia, pelecehan, dan diskriminasi.

“Kami senang Pengadilan Tinggi Quebec telah menangguhkan larangan Niqab – sebuah undang-undang yang mencoba mendikte wanita apa yang dapat dan tidak dapat mereka pakai,” ujar CCLA dalam sebuah pernyataan di situsnya.

“Ini adalah kemenangan besar tapi masih ada pekerjaan yang harus dilakukan,” tambah kelompok tersebut. “Kasus ini akan berlanjut dan kami membutuhkan dukungan Anda.”

Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan

Pemerintah Provinsi Quebec berdalih Bill 62 sebagai bagian dari usaha untuk menjamin persamaan hak antarwarga negara.

Berbicara kepada wartawan, Perdana Menteri Provinsi Quebec Philippe Couillard mengatakan dia ‘tidak puas’ dengan putusan pengadilan tersebut.

“Saya tidak puas dengan keputusan tersebut karena tidak ada penyebutan pelanggaran piagam (hak asasi) atau masalah konstitusional utama,” kata dia, menurut CBC News.

Undang-undang tersebut telah dikritik keras oleh kelompok kebebasan sipil dan hak asasi manusia di Quebec dan Kanada.

Baca Juga: Joe Biden Marah, AS Tolak Surat Penangkapan Netanyahu

Sementara itu, Perdana Menteri Justin Trudeau mengatakan bulan lalu bahwa pemerintah federal sedang mencari cara untuk mempertimbangkan masalah tersebut dalam debat.

“Saya pikir saya sudah sangat jelas bahwa saya tidak berpikir pemerintah harus membuat undang-undang mengenai apa yang harus atau tidak boleh dilakukan seorang wanita. Saya tidak berpikir itu adalah sesuatu yang tepat untuk Kanada,” kata Trudeau, menurut Canadian Press. (T/R11/P1)

Miraj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Inggris Hormati Putusan ICC, Belanda Siap Tangkap Netanyahu

 

 

Baca Juga: Guido Crosseto: Kami akan Tangkap Netanyahu Jika Berkunjung ke Italia

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Indonesia
MINA Preneur
Amerika
Amerika