Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Myanmar Terima Banding Dua Wartawan Reuters

sajadi - Rabu, 21 November 2018 - 13:33 WIB

Rabu, 21 November 2018 - 13:33 WIB

5 Views

Yangon, MINA – Pengadilan Tinggi Myanmar telah menerima banding dua wartawan Reuters, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo yang divonis tujuh tahun penjara atas tuduhan membocorkan rahasia negara.

“Telah dikonfirmasi bahwa banding kasus ini telah diterima,” kata pengacara L. Khun Ring Pan, Selasa (20/11), demikian Channel Newsasia memberitakan.

“Kami berharap bahwa Pengadilan Tinggi akan memberikan keadilan untuk Wa Lone dan Kyaw Soe Oo dan menyatakan mereka tidak bersalah,” ucapnya.

Wa Lone dan Kyaw Soe Oo dinyatakan bersalah di bawah undang-undang kerahasiaan negara, setelah melakukan peliputan soal pembunuhan terhadap 10 pria Rohingya dan operasi militer yang brutal pada September lalu.

Baca Juga: AS Lancarkan Lebih Banyak Serangan Udara di Berbagai Wilayah Yaman

Ketika mengajukan banding pada awal November lalu, Pemimpin Redaksi Reuters Stephen J. Adler mengatakan, putusan pengadilan salah.

“Dalam menyebut mereka sebagai mata-mata, itu mengabaikan adanya bukti kuat dari polisi, pelanggaran proses hukum yang serius, dan kegagalan penuntut untuk membuktikan salah satu elemen kunci dari kejahatan,” jelasnya.

Adler menyerukan Myanmar untuk menegakkan dedikasi yang dinyatakannya terhadap supremasi hukum, kebebasan pers, dan demokrasi dengan memerintahkan pembebasan rekan-rekan mereka.

Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi mengatakan pada bulan September, pemenjaraan dua  wartawan tersebut tidak ada hubungannya dengan kebebasan berekspresi.

Baca Juga: Puluhan Negara Hubungi AS untuk Negosiasi Usai Tarif Trump Berlaku

“Mereka dijatuhi hukuman karena melanggar undang-undang rahasia resmi negara dan tidak dipenjara karena mereka wartawan,” jelasnya.

Sebelum penangkapan, dua wartawan tersebut sedang menyelidiki adanya pembantaian terhadap 10 pria Rohingya yang dilakukan oleh tentara Myanmar di desa Inn Din, Negara Bagian Rakhine pada 2017 lalu. Kekerasan itu menyebabkan ribuan kaum Rohingya melarikan diri dan mengungsi ke Bangladesh. (T/Sj/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: AS Umumkan Pencabutan Visa Warga Sudan Selatan

 

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Breaking News
Asia