Pengadilan Saudi Jatuhkan Hukuman Mati Lima Terdakwa Pembunuh Khashoggi

Jamal Khashoggi (kiri) dan calon istri Khashoggi (kanan). (Foto: Twitter)

Riyadh, MINA – menjatuhkan hukuman mati terhadap lima terdakwa pada Senin (23/12) atas kasus pembunuhan wartawan Jamal Khashoggi, tetapi dua pembantu utama Pangeran Putra Mahkota yang berkuasa dibebaskan dalam putusan yang memicu kecaman internasional.

Khashoggi, seorang warga Saudi kontributor Washington Post, dibunuh pada Oktober tahun lalu di konsulat Saudi di Istanbul, menjadikannya ke dalam salah satu krisis diplomatik terburuk dan mencoreng reputasi penguasa de facto Putra Mahkota Mohammed bin Salman.

Jaksa penuntut umum mengatakan, dari orang-orang yang didakwa dalam kasus itu – kebanyakan dari mereka tidak disebutkan namanya – lima dijatuhi hukuman mati, tiga menghadapi hukuman penjara 24 tahun, dan yang lainnya dibebaskan.

Putusan itu dicerca oleh Pemerintah Turki dan kelompok-kelompok hak asasi dan menyebutnya sebagai parodi keadilan, demikian Channel News Asia melaporkan.

Saudi dinilai berusaha untuk mengubah citra internasionalnya menjelang KTT G20 tahun depan di Riyadh.

Riyadh menggambarkan pembunuhan itu sebagai operasi “jahat”, tetapi CIA dan utusan khusus PBB telah secara langsung mengaitkan Pangeran Mohammed dengan pembunuhan itu, sebuah tuduhan yang dibantah keras oleh Kerajaan.

Khashoggi, seorang wartawan senior berusia 59 tahun yang kritis terhadap Kerajaan, dicekik dan tubuhnya dipotong-potong oleh 15 anggota pasukan Saudi di dalam konsulat, menurut pejabat Turki. Jasadnya belum ditemukan. (T/RI-1/R06)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Rendi Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.