Istanbul, 24 Muharram 1437/6 November 2015 (MINA) – Pengadilan di Republik Siprus Turki Utara untuk sementara telah melarang adzan melalui pengeras suara di tiga masjid, Kamis.
Pengadilan melarang Adzan pada shalat Subuh dan shalat lainnya setelah seorang pengacara bernama Feza Güzeloğlu mengajukan keluhan bahwa suara panggilan sembahyang itu mengganggu dia. Mi’raj Islamic News Agency (MINA) mengutip Daily Sabah Turki melaporkan.
Baca Juga: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant
Menurut Güzeloğlu, larangan Adzan di Mesjid Seyh Nazim, Pir Paşa dan Asagi akan berlaku sampai pengadilan mengambil keputusan atas kasus tersebut.
Namun demikian, Mufti Besar Siprus Turki, Talip Atalay, menyatakan menyusul keluarnya larangan itu bahwa keputusan pengadilan tidak mengikat untuk hal-hal yang berkaitan dengan urusan agama dan larangan adzan di Siprus adalah tak pada tempatnya.
Dikatakannya, rakyat Siprus Turki sangat sensitif terhadap upaya melestarikan nilai-nilai agama mereka dan meskipun individu boleh saja memiliki pendapat mereka sendiri, tidak ada keputusan seperti itu dikenakan pada bangsa Siprus Turki.
Republik yang lahir pada 1974 itu hanya diakui Turki dan kini Indonesia dan Libia juga mengakuinya. (T/R07/R01)
Baca Juga: Turkiye Tolak Wilayah Udaranya Dilalui Pesawat Presiden Israel
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)