KURDISTAN.jpg" alt="" width="781" height="439" /> Pendukung referendum Kurdistan Irak di Jerman. (Foto: NRT TV)
Baghdad, MINA – Pengadilan tertinggi Irak mengumumkan bahwa referendum 25 September yang lalu tentang kemerdekaan di daerah Kurdistan di utara negara itu, tidak konstitusional.
Sebuah pernyataan pada Senin (20/11) mengatakan, pengadilan memberikan sebuah keputusan yang menyatakan referendum Kurdistan Irak inkonstitusional dan hakim membatalkan semua konsekuensi dan hasilnya. Demikian Arab News memberitakannya yang dikutip MINA.
Langkah hukum Senin itu adalah tahap terakhir dalam sebuah krisis yang dipicu oleh referendum.
Bulan lalu, Dewan Keamanan PBB mendesak pemerintah Irak dan pemimpin regional di Kurdistan untuk menetapkan jadwal perundingan guna mengakhiri krisis.
Baca Juga: Presiden Suriah Tegaskan Belum Ada Rencana Bergabung dengan Perjanjian Abraham
Desakan PBB muncul setelah Baghdad menolak tawaran dari para pemimpin Kurdi Irak untuk membekukan hasil referendum tersebut dan mengadakan pembicaraan.
Perdana Menteri Irak Haider Al-Abadi menolak tawaran pembekuan tersebut dan menuntut pembatalan hasil referendum. (T/RI-1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tegang dengan Hezbollah Lebanon, Israel akan Rekrut 12.000 Tentara Tambahan















Mina Indonesia
Mina Arabic