Baghdad, MINA – Pengadilan tertinggi Irak mengumumkan bahwa referendum 25 September yang lalu tentang kemerdekaan di daerah Kurdistan di utara negara itu, tidak konstitusional.
Sebuah pernyataan pada Senin (20/11) mengatakan, pengadilan memberikan sebuah keputusan yang menyatakan referendum Kurdistan Irak inkonstitusional dan hakim membatalkan semua konsekuensi dan hasilnya. Demikian Arab News memberitakannya yang dikutip MINA.
Langkah hukum Senin itu adalah tahap terakhir dalam sebuah krisis yang dipicu oleh referendum.
Bulan lalu, Dewan Keamanan PBB mendesak pemerintah Irak dan pemimpin regional di Kurdistan untuk menetapkan jadwal perundingan guna mengakhiri krisis.
Baca Juga: Pasukan Israel Maju Lebih Jauh ke Suriah Selatan
Desakan PBB muncul setelah Baghdad menolak tawaran dari para pemimpin Kurdi Irak untuk membekukan hasil referendum tersebut dan mengadakan pembicaraan.
Perdana Menteri Irak Haider Al-Abadi menolak tawaran pembekuan tersebut dan menuntut pembatalan hasil referendum. (T/RI-1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah