Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Tertinggi Irak Umumkan Referendum Kurdi Tidak Konstitusional

Rudi Hendrik - Senin, 20 November 2017 - 19:04 WIB

Senin, 20 November 2017 - 19:04 WIB

114 Views

Pendukung referendum Kurdistan Irak di Jerman. (Foto: NRT TV)

KURDISTAN.jpg" alt="" width="781" height="439" /> Pendukung referendum Kurdistan Irak di Jerman. (Foto: NRT TV)

Baghdad, MINA – Pengadilan tertinggi Irak mengumumkan bahwa referendum 25 September yang lalu tentang kemerdekaan di daerah Kurdistan di utara negara itu, tidak konstitusional.

Sebuah pernyataan pada Senin (20/11) mengatakan, pengadilan memberikan sebuah keputusan yang menyatakan referendum Kurdistan Irak inkonstitusional dan hakim membatalkan semua konsekuensi dan hasilnya. Demikian Arab News memberitakannya yang dikutip MINA.

Langkah hukum Senin itu adalah tahap terakhir dalam sebuah krisis yang dipicu oleh referendum.

Bulan lalu, Dewan Keamanan PBB mendesak pemerintah Irak dan pemimpin regional di Kurdistan untuk menetapkan jadwal perundingan guna mengakhiri krisis.

Baca Juga: Pasukan Israel Maju Lebih Jauh ke Suriah Selatan

Desakan PBB muncul setelah Baghdad menolak tawaran dari para pemimpin Kurdi Irak untuk membekukan hasil referendum tersebut dan mengadakan pembicaraan.

Perdana Menteri Irak Haider Al-Abadi menolak tawaran pembekuan tersebut dan menuntut pembatalan hasil referendum. (T/RI-1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah

Rekomendasi untuk Anda

Breaking News
Timur Tengah
Timur Tengah
Timur Tengah
Timur Tengah
Timur Tengah