Tepi Barat, MINA – Pengadilan Tinggi Israel mengeluarkan perintah sementara pada Senin malam (9/7) yang mencegah negara melaksanakan rencana membongkar dan mengevakuasi desa Badui di Tepi Barat, Khan Al-Ahmar.
Keputusan itu menyusul adanya petisi mendesak yag diajukan oleh sekelompok pengacara Palestina yang mewakili komunitas Khan Al-Ahmar.
Banding itu mengklaim bahwa tidak ada perintah pengusiran yang diajukan terhadap penduduk, seperti yang dipersyaratkan sebelum desa mana pun dibersihkan.
Sebaliknya, para pengacara Palestina mengklaim bahwa hanya perintah pembongkaran yang diajukan, demikian Times of Israel melaporkan.
Baca Juga: Tim MER-C Lakukan Disaster Triage di Gaza Utara
Sementara itu, otoritas Israel pada Senin mengikuti perintah serupa yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi pada Kamis lalu, setelah ada petisi mendesak lainnya dari para pengacara yang mewakili desa Badui tersebut.
Pengadilan Tinggi memberi batas kepada pemerintah Israel sampai hari Rabu (11/7) untuk menanggapinya.
Jika badan hukum utama merespon dengan memilih menolak petisi pertahanan dan pemogokan Administrasi Sipil tersebut, maka pemerintah dapat terus maju dengan rencana untuk menghancurkan desa.
Namun, karena petisi baru diajukan hari Senin, itu tidak akan dapat mengusir warga Badui Palestina dari daerah tersebut hingga setidaknya setelah 16 Juli, saat negara akan merespon dan Pengadilan Tinggi memberikan putusan akhir. (T/RI-1/P1)
Baca Juga: Gubernur Sinai: Rafah Akan Segera Dibuka Kedua Arahnya
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hamas: Palestina Harus Bersatu untuk Pertahankan Tepi Barat