Pengawasan Sertifikasi Halal Self Declare Diperketat

Jakarta,  MINA – Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media, Komunikasi Publik, dan Teknologi Informasi Wibowo Prasetyo menegaskan, melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare akan terus diperkuat pengawasannya agar pelaksanaannya semakin optimal sekaligus meminimalisasi potensi kekeliruan.

Wibowo juga mengajak masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan, baik dalam bentuk pengaduan dan pelaporan ke BPJPH bila menemukan penyimpangan atau kejanggalan pada produk bersertifikat halal.

“Kami sangat berterima atas peran serta masyarakat dalam pengawasan karena ini juga sesuai dengan amanah UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” kata Wibowo di Jakarta, Ahad (3/9).

“Kami apresiasi, publik makin aware dan turut serta dalam pengawasan produk halal. Bila ditemukan ada kekurangan, maka itu adalah waktu yang tepat untuk kita bersama-sama memperbaikinya, bukan serta merta memberhentikan . Seperti kata pepatah, jika ada tikus di lumbung padi, untuk menangkapnya jangan dengan cara membakar lumbungnya,” tambahnya.

Baca Juga:  Wamen Kominfo: Remaja dan Manula Rentan Kena Hoaks

Wibowo menjelaskan, self declare adalah bentuk afirmasi negara terhadap pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Metode sertifikasi halal tersebut sudah diberlakukan sejak 2021. Pelaksanaannya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK.

Metode self declare dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag untuk meningkatkan jumlah produk usaha mikro kecil (UMK) yang bersertifikat halal. Berdasarkan data BPJPH, hingga 2 September 2023, terdapat 1.021.457 produk UMK yang bersertifikat halal pada tahun ini. Ini tercantum dalam 633.917 sertifikat halal self declare.

Baca Juga:  Kabupaten Lampung Timur Dukung Pembangunan Gedung Rektorat STISA ABM

“Sertifikasi Halal dengan metode self declare ini, merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap UMK. Sertifikasi halal self declare ini, adalah langkah strategis agar UMK kita dapat bersaing dalam perdagangan global,” kata Wibowo

Keberpihakan pemerintah kepada UMK juga didasarkan pada fakta bahwa kelompok ini merupakan penggerak perekonomian Indonesia. Sertifikasi halal self declare ini diperuntukkan bagi produk yang menggunakan bahan berisiko rendah dan menggunakan cara pengolahan sederhana.

“Produk UMK kita, mayoritas menggunakan bahan berisiko rendah. Bahannya diambil dari alam, misalnya singkong, pisang, ubi, dan sebagainya yang sudah bisa dipastikan kehalalannya. Cara pengolahannya pun sederhana, misalnya keripik singkong. Jika harus mengikuti sertifikasi halal dengan mekanisme reguler, harus uji lab, dan seterusnya, biayanya besar. Di sinilah perlu keberpihakan agar UMK juga bisa terjun ke dunia perdagangan,” paparnya.

Baca Juga:  Jama’ah Muslimin Tetapkan 1 Dzulqodah 1445H Jatuh pada Kamis, 9 Mei 2024

“Tentu keberpihakan ini juga kita lakukan dengan memperketat pengawasan proses sertifikasi halal self declare. Penguatan dan peningkatan kualitas Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) juga terus dilakukan,” kata Wibowo. (R/R5/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Hasanatun Aliyah

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.