Jakarta, MINA – Terjadi kenaikan tren penggunaan instrumen trade remedies secara signifikan dalam perdagangan internasional sehingga dapat menempatkan ekspor Indonesia dalam posisi bahaya.
Hal tersebut di sampaikan oleh Direktur Pengamanan Perdagangan (DPP) Kementerian Perdagangan, Pradnyawati saat menjadi pembicara di Forum Diskusi “Seminar Perang Dagang dan Perlindungan Pasar Domestik” di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (30/10).
“Dari 22 inisiasi, ekspor Indonesia kena bea masuk anti subsidi sebanyak sembilan tuduhan dari seluruh negara-negara dunia, produk yang sering terkena instrumen trade remedies seperti besi dan baja, chemical, textile, produk hutan,” jelas Pradnyawati.
Tindakan pengamanan perdagangan semacam ini dilakukan oleh pemerintah negara tujuan ekspor jika dirasakan adanya lonjakan impor barang sejenis atau barang yang langsung merupakan saingan hasil industri dalam negerinya.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Sementara itu, tindakan lainya yang berupa anti dumping, safeguard, atau anti subsidi juga dapat dilakukan oleh pemerintah Indonesia sebagai alat kebijakan perdagangan yang memungkinkan untuk menjalankan tindakan perbaikan terhadap impor yang menyebabkan kerugian material pada industri domestik.
Menurut Pradnyawati, hal tersebut merupakan tindakan yang diperbolehkan untuk melindungi industri dalam negeri karena sesuai dengan tindakan eksepsi terhadap prinsip dasar Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Meski demikian, ia menyayangkan bahwa ekspor Indonesia juga tidak luput dari dampak penggunaan instrumen perdagangan yang diberlakukan oleh negara mitra dagang bahkan seperti Negara Filippina.
Untuk itu, Kementerian Perdagangan melalui Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) berkomitmen untuk membantu semua perusahaan eksportir Indonesia yang akan dikenakan tindakan pengamanan perdagangan.
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
Salah satunya dengan memberikan advokasi secara optimal serta bersama perusahaan membawa kasus ke lembaga banding di negara penuduh atau membawa kasus ke lembaga sengketa di WTO apabila terjadi unfair proceeding atau perdagangan yang tidak adil. (L/Sj/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon