Hebron, 20 Dzulhijjah 1435 H/14 Oktober 2014 M (MINA) – Pusat Hak Asasi Manusia(HCHR) mengatakan, Ahad, penyitaan properti Palestina oleh pasukan Israel di Tepi Barat yang diduduki meningkat secara dramatis dalam beberapa tahun terakhir.
Organisasi hak asasi juga mengatakan, pihaknya telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung Israel untuk membatalkan perintah militer lain yang mencegah banding Palestina terhadap penyitaan properti mereka. Middleeastmonitor melaporkan seperti dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Selasa.
HCHR mencatat, otoritas pendudukan Israel menolak mengungkapkan informasi yang tepat mengenai bangunan Palestina yang disita, tetapi menurut pemerintah Israel, perintah penyitaan semua berdasarkan hukum darurat.
HCHR mengatakan, petugas pendudukan Israel memiliki banyak alasan untuk melakukan penyitaan, peningkatan pelanggaran serta penyebaran ‘terorisme’ di Tepi Barat yang diduduki.
Baca Juga: Abu Ubaidah Serukan Perlawanan Lebih Intensif di Tepi Barat
Dalam satu kasus tertentu, HCHR mengajukan banding atas nama Dr Tahani Sarrawi dari Nablus. Pasukan pendudukan Israel telah menyita 1.000 dinar Yordania dari Sarrawi dan mengklaim bahwa uang itu dimaksudkan untuk Hamas.
HCHR juga mengajukan banding atas nama Basim Al-Hour dari Hebron. Pasukan pendudukan Israel menyita 2.200 dinar Yordania dari Al-Hour, Israel juga mengklaim uang itu dimaksudkan untuk Hamas.
Selain itu, organisasi hak asasi manusia Israel, Yesh Din mengajukan banding atas nama Ikhlas Ishteia, yang ayahnya dibunuh oleh seorang pemukim ilegal, setelah pasukan pendudukan Israel menyita AS $ 5 ribu dollar. (P011/R01)
Baca Juga: Tentara Israel Mundur dari Kota Lebanon Selatan
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: PBB Adopsi Resolusi Dukung UNRWA dan Gencatan Senjata di Gaza