Manila, 26 Rajab 1437/4 Mei 2016 (MINA) – Ummat Islam yang menjadi mayoritas di wilayah selatan Filipina, membuat kota Davao, menetapkan peraturan untuk memisahkan makanan halal dan non halal dimulai dari pengiriman, penyimpan dan penjualan di toko-toko.
Tempat pembayaran belanja makanan halal dan non halal juga harus dipisahkan. Pembayaran belanja makanan halal harus dilakukan pada jalur khusus disebut “Jalur Halal.”
Dewan kota setempat langsung secara aklamasi menyetujui peraturan tersebut, saat dibahas di dewan itu, demikian laporan Hal Halal yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Rabu (4/5).
Anggota Dewan Kota, Halila Y. Sudagar dan para anggota dewan yang menghadiri sidang dewan, langsung memberi suara setuju terhadap rancangan peraturan tersebut, yang diberi nama “Peraturan Ramah Muslim”.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Peraturan tersebut menyebutkan, semua toko dan bisnis yang menjual ikan mentah, seafood, daging, olahan daging, dan produk daging lainnya harus memisahkan makanan halal dan non-halal. Para pemasok produk juga diwajibkan untuk melakukan pemisahan mulai dari pengiriman hingga penyimpanan.
Peraturan ke-6 menyebutkan, bahwa setiap pemasok, pemilik toko dan supermarket wajib menyediakan penyimpanan terpisah, mulai dari tempat atau freezer khusus untuk makanan halal dan daging bersertifikat halal.
Rancangan aturan ini sudah menjadi hukum yang disetujui oleh eksekutif kota dan telah ditinjau serta dipublikasikan, hal itu membuat seluruh supermarket di kota Davo diminta juga untuk menyediakan tempat pembayaran terpisah, karena nantinya akan disebut sebagai ‘Jalur Halal’.
Tujuan pemberlakuan aturan halal adalah untuk mempromosikan, melindungi dan menghormati keyakinan agama, adat dan tradisi masyarakat Muslim di kota Davao terkait hukum halal. (T/mar/P2)
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)