Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ulama Filipina Syaikh Watteau Dukung Sertifikasi Halal Melalui ISO

Ali Farkhan Tsani - Rabu, 20 Oktober 2021 - 17:51 WIB

Rabu, 20 Oktober 2021 - 17:51 WIB

15 Views

Presiden IDCP, Atty. Abdul Rahman T.Linzag (kanan) dan Syaikh Watteau D. Ibrahim (Dok. Watteau/IDCP)

Manila. MINA – Ulama terkemuka Filipina, Syaikh Watteau D. Ibrahim mendukung upaya sertifikasi dan akreditasi halal di Filipina melalui badan penentu standar internasional (ISO).

Syaikh Watteau, Wakil Ketua Komite Fatwa Syariah Dewan Dakwah Islam Filipina, mengatakan hal itu kepada MINA, Rabu (20/10),

“Seiring laju perdagangan dan industri, maka semua sertifikasi halal pun akan mengadopsi sistem manajemen ISO,” ujarnya.

Ia baru mengikuti pertemuan Dewan Dakwah Islam Filipina (The Islamic Da’wah Council of the Philippines/IDCP) di Kantor Pusat IDCP HALAL, Manila, pada 13-14 Oktober lalu.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Pertemuan itu membahas bagaimana produk dari proses produksi perusahaan hingga bersertifikat halal, dengan pengawasan Dewan IDCP dan Kantor Pemerintah Filipina.

Hadir dalam konferensi, para ahli syariah, mufti, Tim Lembaga Sertifikasi dan Biro Akreditasi Filipina.

IDCP telah mengajukan permohonan untuk akreditasi pada Biro Akreditasi Filipina (PAB) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik No.10817, yang dikenal sebagai “Undang-Undang Pengembangan dan Promosi Ekspor Halal Filipina tahun 2016.”

Presiden IDCP, Atty. Abdul Rahman T.Linzag mengatakan, sehubungan dengan persyaratan PAB, maka sistem manajemen di Lembaga Sertifikasi Halal pun harus diaudit sesuai dengan ISO 17065.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

“Penilaian audit menjadi persyaratan badan yang mensertifikasi produk, proses, dan layanan,” ujarnya.

Ia menekankan, sertifikasi halal bukan hanya sebagai kepatuhan agama pada persyaratan halal sebagai individu Muslim. Namun juga sebagai perangkat murni sukarela yang dapat dimanfaatkan perusahaan secara umum sebagai alat pemasaran dan memberi mereka keunggulan atas produk lain. (L/RS2/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

Desa Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah terendam banjir pada Februari 2024. (Istimewa)
Indonesia
girl's hand holding
Khadijah
Indonesia