Bogor, MINA – Pernyatan Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) menegaskan, LGBT merupakan penyakit jiwa.
Pernyataan itu berdasarkan dengan undang -undang no 18 tahun 2004 tentang kesehatan jiwa dan pedoman penggolongan diagnosis gangguan jiwa (PPGDJ) III.
“LGBT dapat disebabkan oleh pola asuh orang tua di masa kecilnya, juga tergantung dengan pergaulan pacarannya dengan sesama jenis atau tidak,” ujar dr. Joko Wiyono selaku Dokter Spesialis Kedokteran Kejiwaan dalam seminar “Menangkal Penyebaran LGBT di Masyarakat” pada Ahad (16/12).
Berikut isi pernyataan PDSKJI :
1. Istiliah LGBT tidak dikenal secara formal dalam ilmu psikiatri.
Baca Juga: Menag Kritik Perjalanan Dinas Luar Negeri, Sebut Manfaatnya Kecil Sekali
2. Dalam ilmu psikiatri orientasi seksual didefinisikan berdasarkan kecenderungan atau ketertarikan dalam memilih pasangan seksualnya atau jenis pasangan seksualnya. Sehingga hanya dikenal heteroseksual untuk pasangan yang berbeda jenis dan homoseksual atau sesama jenis (lesbian dan gay) atau ketertarikan kepada dua jenis sekaligus (bisexsualitas).
Istilah Transgender secara spesifik tidak dikenal. Namun yang ada adalah istilah Transeksualisme, yang didefinisikan sebagai gangguan identitas jenis kelamin yang ditandai adanya hasrat untuk diterima sebagai kelompok lawan jenisnya serta tidak nyaman dengan struktur anatomi alat kelaminnya sendiri, disertai kecenderungan untuk mendapat terapi hormonal dan pembedahan untuk untuk mengganti jenis kelamin yang diinginkannya. Sehingga Transeksualisme dikategorikan sebagai gangguan jiwa.
Maka sesuai dengan pasal 1 UU kesehatan jiwa tahun 2004 lesbian, gay, bisex dikategorikan sebagai orang orang yang mempunyai masalah mental dan sosial serta fisik dan dan kualitas hidup. Sehingga memiliki risiko gangguan jiwa, maka disebut sebagai Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK). Sedangkan transeksualisme sebagai Orang Dengan Masalah Gangguan Juga (ODGJ).
3. Tidak semua ODMK berkembang menjadi ODGJ. Banyak faktor yang mempengaruhi akan hal itu seperti generik, spiritual, lingkungan sosial, psikologik, dan budaya.
Baca Juga: Reuni Akbar 212 Serukan Pembelaan dan Solidaritas terhadap Palestina
4. Baik ODMK apalagi ODGJ memiliki hak asasi yang sama untuk mendapat pelayanan kesehatan secara umum sesuai dengan undang undang no 18 tahun 2004 tentang kesehatan jiwa, yang meliputi tindakan preventif atau pencegahan, kuratif atau pengobatan sampai rehabilitatif atau pemulihan dari sisa gejala penyakit.
Sementara itu, perkumpula psikiatri Amerika Serikat melayangkan surat keberatan atas pernyataan PDSKJI bahwa LGBT dimasukan ODMK0 dengan argumen ilmiah yang dibangun. Baik dari penelitian biologi bahwa homoseksual adalah keturunan, homoseksual tidak dapat diubah secara psikologis, dan merupakan fenomena sosial wajar secara sosiologis.
Terkait itu, maka Seminar LGBT yang diadakan di Masjid At-Taqwa Kompleks Ponpes Al-Fatah Cileungsi, Bogor, merupakan satu langkah dalam menyadarkan generasi muda dari bahaya LGBT, dengan memberikan edukasi pada mereka mengenai bahaya dan pencegahannya. (L/SR/RS2).
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Reuni Akbar 212, Ini Pesan Habib Rizieq kepada Presiden Prabowo