Jakarta, MINA – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, penambahan kasus positif di Jakarta per 16 Januari 2021 sebanyak 3.635 Pasien, secara keseluruhan menjadi sebanyak 223.970 orang.
Dari jumlah tersebut, total orang dinyatakan sembuh sebanyak 198.136 kasus, setelah penambahan sebanyak 2.212 orang dengan tingkat kesembuhan 88,5 persen, demikian keterangan yang diterima MINA.
Semenatara kasus untuk meninggal dunia total 3.745 orang meninggal dunia dengan penambahan 35 orang, tingkat kematian 1,7 persen sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,9 persen.
Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta naik sejumlah 1.289 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 22.089 (orang yang masih dirawat / isolasi).
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
Pemprov DKI Jakarta masih terus memasifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi / perawatan secara tepat. Sehingga, memperkecil potensi penularan COVID-19.
Ia menyatakan, telah dilakukan tes PCR sebanyak 16.924 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 14.218 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 3.232 positif dan 10.986 negatif.
“Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 3.536 kasus, lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 304 kasus dari 1 RS Swasta dan 1 Laboratorium Swasta, 3 hari terakhir yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 222.761. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 102.992,” ucapnya.
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 18,5 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 9,4 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.
Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka
Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:
Pertama. Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.
Kedua. Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 – 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
Ketiga. Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
Keempat. Agar saling mengingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. (R/R8/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)