Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkumpulan Ahli Asuransi Syariah Wisuda level Ajun Ahli dan Ahli Asuransi Syariah

kurnia - Jumat, 24 Januari 2020 - 01:42 WIB

Jumat, 24 Januari 2020 - 01:42 WIB

12 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Perkumpulan Ahli Asuransi Syariah (Islamic Insurance Society atau IIS) melakukan Wisuda dan Seminar Ajun Ahli dan Ahli Asuransi Syariah di Jakarta.

Kegiatan tersebut merupakan agenda rutin IIS untuk mewisuda anggota baru IIS level Ajun Ahli dan Ahli Asuransi Syariah, juga menjaga kompetensi anggota IIS yang sudah ada.

Kegiatan wisuda diikuti Oleh 56 wisudawan level Ajun Ahli Asuransi Syariah dan 12 wisudawan level Ahli Asuransi Syariah. demikian siaran pers IIS di Jakarta, Kamis (23/1).

Seminar diikuti Oleh seluruh wisudawan dan 48 anggota IIS Iainnya. Wisuda juga merupakan perwujudan tujuan IIS untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang berkualitas dan bersertifikasi bagi industri perasuransian syariah, dimana selama tahun 2019 IIS telah melakukan 15 sesi pelatihan level basic (472 peserta), 3 pelatihan level ajun (55 peserta) dan 1 pelatihan level ahli (21 peserta), sehingga sampai dengan saat ini terdapat 1.865 orang level basic, 415 orang level ajun dan 42 orang level ahli.

Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi 

Seminar kali ini mengambil tema ”lnsurtech Syariah dari perspektif Ahli Fiqih, Regulator dan Praktisi”, tema tersebut dipilih karena sebagaimana industri Iainnya, industri asuransi syariah pun mengikuti arus perubahan akibat dampak perubahan tehnologi yang mempengaruhi proses dan pola pikir pelaku industri asuransi syariah, terutama perusahaan asuransi syariah maupun pemegang polis produk asuransi syariah.

Regulator, ahli fiqih dan praktisi diundang untuk memberikan sharing pandangan mereka terkait insurtech syariah.

Ada kebutuhan industri perasuransian syariah dalam penyediaan Tenaga Ahli yang tersertifikasi Oleh Lembaga Sertifikasi Profesi sesuai dengan yang dipersyaratkan Oleh POJK Nomor 67 tahun 2016, khususnya pasal 55 sampai dengan pasal 58 tentang Tenaga Ahli Perusahaan (Umum, Jiwa dan Reasuransi Syariah) bahwa persyaratan Tenaga Ahli di Kantor Pusat dan Kantor di Luar Kantor Pusat adalah yang memenuhi ketentuan berikut;

Pertama, memiliki sertifikat keahlian asuransi syariah dengan level tertinggi dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang perasuransian.

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah

Kedua, memiliki sertifikat keahlian sesuai lingkup usaha dengan level paling rendah I (satu) tingkat dibawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang perasuransian; Islamic Insurance Society (IIS), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) dan LSP Perasuransian Syariah (ISP PS).

Menganggap perlu adanya penyetaraan yang dilakukan Oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Syariah (ISPPS) bagi pemegang gelar Associate Islamic Insurance Society (AIIS) dan Fellow Islamic Insurance Society (FIIS) yang dikeluarkan Oleh Perkumpulan Ahli Asuransi Syariah (IIS).

Penyetaraan dilakukan dengan metode yang ditetapkan LSP PS, dimana salah satu persyaratannya adalah dengan mengikuti seminar yang dilakukan bersama dengan wisuda.

Anggota IIS yang berhalangan mengikuti program penyetaraan kali ini akan tetap dapat mengajukan penyetaraan dengan melakukan uji kompetensi di ISP PS. Acara wisuda dan seminar diakhiri dengan sosialisasi proses penyetaraan yang akan dilakukan di ISP PS. (L/R4/P1)

Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Ekonomi
Ekonomi