Permendikbud Larang Lakukan MOS Bagi Siswa Baru Mulai Tahun Pelajaran 2016/2017

Jakarta, 18 Ramadhan 1436/23 Juni 2016 (MINA) – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan () Nomor 18 Tahun 2016 telah melarang sekolah-sekolah melakukan kegiatan (Masa Orientasi Siswa) atau Ospek bagi dimulai tahun pelajaran 2016/2017.

“Kini, kegiatan MOS/Ospek sudah tidak boleh aneh-aneh. Pemerintah telah mengeluarkan regulasi tentang pengenalan lingkungan sekolah sebagai bagian kegiatan siswa baru,” demikian menurut pernyataan Permendikbud yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Dalam rangka memasuki masa Orientasi Siswa Baru tahun pelajaran 2016/2017 dengan kondusif, maka para orang tua, siswa, dan pihak sekolah baik kepala sekolah maupun guru serta pihak lainnya agar memahami Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah ini menggantikan kebijakan terkait Masa Orientasi Siswa yang selama ini rentan menjadi tempat tindak kekerasan terjadi. Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini mengatur sanksi yang mengikat bagi ekosistem pendidikan yang ada di Satuan Pendidikan.

Dengan adanya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah, maka mulai pada tahun pelajaran 2016/2017 masa Orientasi Siswa Baru berubah namanya menjadi masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Kegiatan maksimal tiga hari dan penyelenggara adalah guru, pada hari dan jam sekolah, tidak boleh melibatkan alumni. Senior hanya untuk membantu guru.

Sementara berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 secara tegas sekolah dilarang mewajibkan siswa baru untuk memakai atribut sebagai berikut; tas  karung,  tas  belanja  plastik, dan sejenisnya; kaos  kaki  berwarna-warni  tidak simetris, dan sejenisnya; aksesoris  di  kepala  yang  tidak wajar; alas kaki yang tidak wajar; papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya  dan/atau  berisi konten yang tidak bermanfaat; serta atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Selanjutnya Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan secara tegas dalam masa Orientasi siswa Baru atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah dilarang melakukan aktivitas yaitu memberikan  tugas  kepada  siswa baru  yang  wajib  membawa  suatu produk dengan merk tertentu; menghitung  sesuatu  yang  tidak bermanfaat (menghitung  nasi, gula, semut, dsb); memakan dan meminum makanan dan  minuman sisa yang  bukan milik masing-masing siswa baru.

Dalam peraturan tersebut juga berisi larangan memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman  yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan; memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali; serta aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran. (T/P005/R05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Admin

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.