Ramallah, MINA – Permintaan izin Otoritas Palestina untuk menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) bagi warga Al-Quds (Jerusalem Timur) diabaikan oleh Pemerintah Israel.
Menurut surat kabar Yediot Ahronot, Pemerintah Israel memutuskan untuk mengabaikan permintaan Otoritas Palestina tersebut setelah mendiskusikannya dengan pejabat tinggi, demikian dikutip dari Pusat Informasi Palestina (Palinfo), Ahad (29/12).
Ditambahkan juga, keputusan final untuk tidak merespon baik positif maupun negatif terhadap Otoritas Palestina sehingga bisa menggagalkan Pemilu Palestina di Al-Quds.
Otoritas Palestina sebelumnya telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Israel pada awal bulan ini, meminta izin untuk tidak menghalangi jalannya Pemilu Palestina di kota Al-Quds.
Baca Juga: Israel Halangi Evakuasi Jenazah di Gaza Utara
Presiden Otoritas Palestina, Mahmud Abbas menolak menerbitkan peraturan presiden untuk menggelar Pemilu Palestina, sampai terbitnya izin dari Israel, sementara Hamas dan faksi-faksi Palestina lain memintanya untuk segera menerbitkan perpres, sehingga warga Al-Quds bisa turut berpartisipasi dalam pemilu.
Pemilu Palestina pernah digelar di Al-Quds pada tahun 1996, 2005 dan 2006, sesuai kesepakatan antara Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Israel.
Saat itu pemilu hanya berlangsung secara simbolis bagi warga Al-Quds, hanya sekitar enam ribu orang yang diizinkan datang ke kotak suara di kota itu. (T/Sj/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Keluarga Tahanan Israel Kecam Pemerintahnya Sendiri