Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pimpinan DPD RI Rekomendasikan Tolak RUU HIP

Rana Setiawan - Senin, 6 Juli 2020 - 16:52 WIB

Senin, 6 Juli 2020 - 16:52 WIB

0 Views

Jakarta, MINA -Tim Kerja Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) resmi mengeluarkan rekomendasi dengan kesimpulan menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Rekomendasi yang didasarkan lima telaah tersebut disampaikan Ketua Timja Pimpinan DPD RI Nono Sampono, sebagai rekomendasi kepada Ketua DPD RI untuk kemudian diambil sebagai sikap Lembaga.

Nono mengatakan sebagaimana keterangan pers yang diterima MINA, Senin (6/7), RUU HIP yang didalilkan sebagai payung hukum bagi keberadaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP),  harus diubah secara total dan mendasar, dengan menghilangkan dan menghapus ruang penafsiran nilai dasar dan falsafah Pancasila ke dalam norma Undang-Undang.

Karena, menurutnya,  Pancasila adalah sumber segala sumber hukum yang tidak bisa diletakkan ke dalam Undang-Undang, melainkan ada di UUD NKRI 1945.

Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa

“Di mana sudah tertulis dalam Pembukaan (preambule) yang telah disepakati sebagai Konsensus Nasional untuk tidak dapat diubah. Perubahan itu hanya dapat dilakukan atas batang dan tubuh yang berisi dua bagian pokok yaitu; Sistem Pemerintahan Negara dan Hubungan Negara dengan warga negara dan penduduk Indonesia. Jadi tidak ada opsi lain selain menolak,” kata Nono.

Dia menyatakan, sebagai solusi tata negara, pihaknya merekomendasikan RUU BPIP, yang murni sebagai payung hukum keberadaan Badan tersebut. Sepanjang tidak menyinggung dan memberi ruang tafsir atas Pancasila sebagai dasar negara yang telah menjadi Konsensus Nasional sejak NKRI berdiri.

“Seperti badan-badan lain yang ada, juga memiliki payung hukum UU, Pramuka dan Kadin juga punya payung UU, itu memang perlu,” ujarnya.

Sebab, lanjut Nono, perlu diatur secara teknis dan fraksis Tupoksi BPIP agar tidak terjadi duplikasi peran dan anggaran dengan tugas Sosialisasi Empat Pilar yang selama ini sudah menjadi tugas MPR RI.

Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka

“Karena kira-kira tugasnya akan sama, lebih kepada penanaman dan sosialisasi nilai-nilai Pancasila, yang itu juga dilakukan MPR RI. Nah, mungkin BPIP lebih fokus pada wajah pembangunan Indonesia ke depan yang harus selaras dengan nilai-nilai luhur Pancasila,” pungkasnya.

Senada dengan Nono, Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI, Fadel Muhammad mengungkapkan tidak ada ideologi yang dimasukkan atau diatur dalam undang-undang, sehingga RUU HIP memang sudah sepantasnya dikoreksi total.

“Di negara manapun tidak ada ideologi yang diatur dalam undang-undang. Karena ideologi itu sendiri sudah sumber dari segala sumber hukum. Saya sependapat dengan apa yang dihasilkan Timja Pimpinan DPD RI terkait RUU HIP,” imbuh Fadel.

Sementara iru, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai mekanisme di DPD RI.

Baca Juga: Guru Tak Tergantikan oleh Teknologi, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tekankan Peningkatan Kompetensi dan Nilai Budaya

“Terima kasih kepada Pak Nono dan para Wakil Ketua, yang telah melakukan telaah dan menyampaikan rekomendasi serta kesimpulan. Tentu akan saya tindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada di DPD,” ujarnya.(R/R1/P1)

MI’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Breaking News
Breaking News
Breaking News