Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pj Gubernur Aceh Minta BPIP Hargai Kekhususan Syariat

Arif Ramdan - Kamis, 15 Agustus 2024 - 07:01 WIB

Kamis, 15 Agustus 2024 - 07:01 WIB

19 Views

Banda Aceh, MINA – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Bustami meminta semua pihak, termasuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menghargai kekhususan Aceh seperti diatur dalam Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA), termasuk busana syariat Islam dalam hal ini jilbab bagi muslimah anggota Paskibraka Nasional yang berasal dari provinsi itu.

Demikian ditegaskan Bustami, mengomentari larangan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 mengenakan jilbab saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN). ’

“Kita minta semua pihak menghargai kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA (Undang Undang Pemerintahan Aceh),” kata Bustami, Rabu (14/8) seperti diberitakan Antara.

Publik di Aceh sejak kemarin ramai mengomentari dugaan larangan berjilbab atau pemaksaan pencopotan jilbab bagi anggota Paskibraka.

Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman

Kepala Bidang Bina Ideologi Wasbang dan Karakter Bangsa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Aceh Munarwansyah meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) konsisten terkait anggota Paskibraka putri mengenakan jilbab.

“Kami mengharapkan BPIP konsisten terkait anggota Paskibraka putri yang berjilbab, tidak hanya dari Aceh, tetapi juga dari provinsi lainnya,” ujar Munarwansyah.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Aceh yang bertanggung jawab terkait pengiriman anggota Paskibraka putri mengharapkan tidak ada lagi jilbab yang dibuka.

“Dan informasi yang kami terima, anggota Paskibraka putri dari Aceh, Dzawata Magfura, telah mengenakan jilbab kembali. Kami juga menyayangkan kalau ada pembukaan jilbab anggota Paskibraka putri dari Aceh maupun provinsi lainnya,” katanya.

Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan

Munarwansyah mengatakan Aceh menerapkan syariat Islam, dimana pemakaian jilbab diatur dalam qanun. Kekhususan tersebut juga harus dihargai, tidak hanya di Aceh, tetapi juga secara nasional.

“Kami yakin BPIP memahami kekhususan Aceh tersebut. Kekhususan ini juga bagian dari toleransi nilai-nilai Pancasila. Tidak hanya putri asal Aceh, tetapi juga untuk seluruh anggota Paskibraka putri yang mengenakan jilbab,” kata Munarwansyah.

Seperti diberitakan, sebanyak 18 anggota Paskibrakan Nasional tidak lagi mengenakan jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Jokowi. Kemudian setelah viral,  BPIP memberikan klarifikasi dan memperlihatkan tayangan video para muslimah paskibraka telah mengenakan jilbab kembali. []

Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi

Rekomendasi untuk Anda

Breaking News
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia