Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polda Metro Jaya Minta Aturan Peredaran Rokok Elektrik Ditinjau

Syauqi S - Kamis, 8 November 2018 - 21:08 WIB

Kamis, 8 November 2018 - 21:08 WIB

4 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Polda Metro Jaya meminta pemerintah untuk membatasi peredaran  rokok elektrik (vape) menyusul maraknya kasus vape mengandung narkotika di tengah masyarakat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan permintaan itu ketika rilis pengungkapan sindikat narkotika Reborn Cartel yang memproduksi cairan rokok elektrik (liquid vape) yang mengandung narkoba di sebuah rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Kita dari kepolisian, Polda Metro Jaya mengharapkan untuk meninjau ulang peraturan masuknya vape elektrik ke Indonesia. Jangan sampai ini membuat resah di masyarakat,” ujar Argo di Kelapa Gading, Kamis (8/11).

Lebih jauh, Argo menyatakan bila perlu vape elektrik tidak boleh masuk ke Indonesia untuk menjaga generasi muda  dari dampak negatif barang tersebut.

Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!

Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar sindikat narkotika bernama ‘Reborn Cartel’ yang memproduksi cairan rokok elektrik atau liquid vape yang mengandung ekstasi.

Polisi menemukan mini lab atau pabrik rumahan vape narkoba di rumah dua lantai di Jl. Janur Elok VII Blok QH5 No. 12 Kelapa Gading.

Polisi berhasil membekuk 18 orang tersangka. Mereka adalah ER, DIL (23 tabun), AR (18 tahun), AG, KIM (21 tahun), TY (napi berusia 28 tahun), TM (21 tahun), SEP (22 tahun), BUS (26 tahun), DAN (28), HAM (napi berusia 20 tahun), BR (21 tahun), VIK (20 tahun), DW (25 tahun), DIK (24 tahun), AD (27 tahun), dan COK (napi berusia 35 tahun).

TY, dalang sekaligus inisiator pembuatan vape liquid narkotika, mengendalikan kegiatan haram tersebut dari balik jeruji besi di Rutan Cipinang.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. (L/R11/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Amerika
Indonesia
Asia
Kolom
Kolom
Khadijah