Jakarta, MINA – Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap JH (28) pemilik dua situs judi online Berapi 138 dan Gacoan 79. JH ditangkap di Jalan Jelambar Baru RT 013/011, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (8/10).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan bahwa pelaku sudah mengelola situs itu sejak Mei 2024.
”Pelaku sudah enam bulan mengoperasikan website judi online tersebut, dengan omset mencapai 60 juta per bulan dan keuntungan bersih sebesar 30 juta per bulan,” ungkap Syahduddi saat konfrensi pers, Selasa.
Kasus tersebut terungkap berkat laporan dari masyrakat yang merasa resah tentang aktivitas judi online yang diduga ada di Jakarta Barat. Polisi segera melakukan penyidikan intensif.
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025
Polisi berhasil menangkap JH (28) dengan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit iPhone, enam monitor, dua CPU, satu keyboard, satu hard disk, empat key BCA, dua buku tabungan BCA, satu kartu ATM BCA, satu kartu ATM UOB, tiga kartu perdana Tri, dan 46 kartu perdana Telkomsel, serta empat alat komunikasi HT.
Atas perbuatannya, JH dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP. [Ft]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta