Jakarta, MINA – Kementerian Komunikasi dam Digital (Komdigi) akan segera melaksanakan evaluasi dan audit terhadap sistem dan tata kelola pengendalian konten negatif untuk mencegah terulangnya kasus penyalahgunaan wewenang dalam penanganan situs judi online.
“Kita mengambil langkah-langkah internal setelah peristiwa yang terjadi kemarin itu, kita segera melakukan audit, audit sistem teknologi yang kita miliki dan juga tata kelola dalam mengendalikan konten-konten negatif ini,” ujar Wamenkomdigi, Nezar Patria, dalam keterangannya usai Peluncuran Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers Tahun 2024 di Jakarta Selatan, dilansir dari Infopublik pada Kamis (7/11).
Menurut Nezar, audit bertujuan untuk memastikan hak akses dan penanganan situs judi online lebih andal, mencegah penyalahgunaan hak akses yang tidak sesuai aturan.
“Beberapa orang ataupun oknum itu bisa menggunakan akses yang semestinya yang dipercayakan kepada mereka ditangani sebaik-baiknya, tapi malah dipakai untuk membiarkan judi online ini beroperasi,” ucapnya.
Baca Juga: Jawa Tengah Bidik Status Penopang Pangan dan Industri Nasional, Perda RTRW Jadi Jurus Andalan
Nezar mengakui bahwa oknum pegawai Komdigi yang terlibat kasus judi online tersebut karena diiming-imingi besarnya uang yang ditawarkan oleh peneglola situs judi online.
Oleh karena itu, Kementerian Komdigi akan terus bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pemberantasan judi online, termasuk mengawasi transaksi mencurigakan yang melibatkan pegawai Komdigi. [Ft]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: AWG Tutup Bulan Solidaritas Palestina 2024 dengan FGD dan Grand Launching Pembangunan RSIA