Jakarta, 4 Shafar 1438/4 November 2016 (MINA) – Menindaklanjuti kesepakatan yang dicapai Pemerintah dengan perwakilan pengunjuk rasa, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan segera melakukan gelar perkara kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Sebagai wujud percepatan proses hukum, akhir minggu depan akan dilakukan gelar perkara,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Boy Rafli Amar, di kawasan Istana Presiden, Jakarta, Jumat (4/11) petang, demikian keterangan pers Setkab.
Menurut Rafli, dalam gelar perkara itu nanti perwakilan ulama akan diperkenankan bisa ikut langsung. Bahkan para saksi ahli yang juga memberikan kesaksian, itu bisa untuk ikut hadir dalam gelar perkara. Dan selanjutnya, juga bisa melakukan suatu monitoring terus yang secara ketat terhadap hasil dari proses itu.
Namun Boy Rafli mengingatkan, bahwa dalam mekanisme hukum, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Sehingga tidak dapat dilakukan upaya paksa tanpa adanya proses hukum.
Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri
“Berilah kesempatan kepada penyidik untuk melanjutkan dulu, dan sebagaimanya yang telah dijanjikan oleh Kapolri tadi. Proses hukum yang secepatnya,” jelas Boy Rafli Amar.
Pengawasan proses hukum terhadap kasus penistaan agama itu juga akan dilakukan DPR RI. Perwakilan Komisi III DPR RI, Arsul Sani menyampaikan bahwa Polri dan jajarannya perlu diberikan kesempatan untuk melakukan proses hukum yang jelas, tegas, dan berkeadilan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya pertemuan antara Wakil Presiden Jusuf Kalla yang didampingi sejumlah menteri dengan perwakilan pengunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, telah menyepakati untuk mempercepat proses hukum dalam kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama.
“Kami sudah berbicara dengan teman-teman yang mewakili massa. Kesimpulannya, dalam hal soal Ahok. kita akan laksanakan hukum dengan tegas dan cepat,” kata Wapres kepada wartawan.
Baca Juga: Update Bencana Sukabumi: Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian
Menurut Wapres, Kapolri telah berjanji akan menyelesaikan penyidikan kasus penistaan agama itu dalam waktu 2 (dua) pekan, sehingga semuanya sesuai dengan aturan yang tegas.
Ketua Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bachtiar Nasir yang ikut mendampingi Wapres Jusuf Kalla dalam pertemuan tersebut membenarkan pernyataan Wapres. “Proses hukum akan diproses secepat-cepatnya,” ujarnya.
Semula perwakilan pengunjuk rasa akan diterima oleh Menko Polhukam Wiranto dan sejumlah menteri yang ditugaskan oleh Presiden Jokowi. Presiden sendiri tidak bisa menemui langsung wakil pengunjuk rasa karena pada saat yang bersamaan sedang melakukan kunjungan kerja ke kawasan Cengkareng, Tangerang, Banten. Namun mereka menolak dan bersikukuh ingin bertemu langsung dengan Presiden Jokowi.
Setelah melalui negosiasi, akhirnya perwakilan pengunjung rasa bersedia masuk ke kantor Wakil Presiden yang berlokasi di samping Istana Merdeka untuk bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. (T/R05/R02)
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)