Polri Ungkapkan Pengakuan Para Tersangka tentang Peranan Kivlan Zen

Jakarta, MINA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap pengakuan para tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal hingga perintah membunuh empat pejabat yang menyeret nama Mayjen (Purn) .

Beberapa rekaman berbentuk video pengakuan para tersangka itu diputar di depan awak media saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).

Hadir dalam kesempatan itu Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen M Iqbal, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjend Sisriadi, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ade Ari, dan beberapa pejabat Polri.

Dalam jumpa pers terkait dalang di balik kerusuhan 22 Mei itu, beberapa rekaman yang diputar antara lain pengakuan atas nama tersangka Tajudin dan Iwan.

Baca Juga:  Mau Pergi Haji, Ini Perlengkapan yang Harus Dibawa

Tajudin mengaku mendapat instruksi dari Kurniawan alias Iwan untuk membunuh empat pejabat, yakni Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, dan Goris Mere.

Sementara Iwan mendapat perintah untuk membunuh empat pejabat itu dari Kivlan Zen. Tajudin mengaku mendapat uang total Rp55 juta dari Iwan untuk melakukan eksekusi pembunuhan.

“Rencana penembakan menggunakan senjata laras panjang kaliber amunisi 22 dan senjata laras pendek. Senjata tersebut saya peroleh dari H Kurniawan alias Iwan,” kata Tajudin dalam rekaman.

Sementara dalam rekaman lain, Iwan mengaku mendapat uang sebesar Rp150 juta dari Kivlan Zen untuk membeli dua pucuk senjata api laras panjang dan dua senjata api laras pendek.

Baca Juga:  Pesantren Nuu Waar AFKN Asah Santri Miliki Kemampuan Public Speaking

Iwan mengaku mendapat instruksi itu pada bulan Maret 2019, saat bertemu Kivlan Zen di sebuah daerah di Kelapa Gading, Jakarta.

Namun, Iwan kemudian kembali mendapat instruksi untuk mencari dan membeli senjata api lain. Sebab senjata api yang sudah dibeli dianggap Kivlan tidak sesuai untuk melakukan operasi.

Kepolisian sebelumnya telah menaikkan status Kivlan Zen dari saksi menjadi tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan ditahan di rumah tahanan militer Guntur, Jakarta. (L/R06/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.