Jakarta, MINA – Jumlah warga Palestina di seluruh dunia meningkat tajam pasca peristiwa Nakbah yang terjadi pada 1948 lalu.
Pada tahun tersebut jumlah warga Palestina adalah 1,4 juta, tetapi pada akhir 2020 diperkirakan berjumlah 12,4 juta.
Ini menunjukkan bahwa jumlah orang Palestina di seluruh dunia telah berlipat ganda delapan kali lipat dalam 72 tahun sejak Nakbah.
Menurut statistik, jumlah khusus warga Palestina yang tinggal di Palestina yang bersejarah (antara Sungai Yordan dan Mediterania) adalah 7 juta.
Baca Juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama untuk Cegah Judi Online
Perkiraan tersebut mewakili jumlah minimum pengungsi Palestina, mengingat masih adanya keberadaan pengungsi yang tidak terdaftar.
Perkiraan ini juga tidak termasuk warga Palestina yang mengungsi antara tahun 1949 dan perang 1967, menurut definisi UNRWA, dan tidak termasuk orang-orang non-pengungsi yang meninggalkan atau terpaksa untuk pergi akibat perang pada tahun 1967.
Jumlah orang-orang Palestina yang tetap tinggal di tanah air mereka di wilayah 1948 setelah Nakbah diperkirakan 154 ribu orang, sekarang diperkirakan 1,5 juta pada peringatan 72 tahun Nakba ini.
Ada empat gelombang besar pemindahan dari Palestina:
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka
1. Selama Mandat Inggris dan memecah-belah Palestina menjadi dua negara pada tahun 1947, lebih dari 150.000 orang Palestina terlantar di dalam dan di luar perbatasan negara.
2. Perang menyebabkan perpindahan massal lebih dari 800.000 warga
Palestina dari tanah air bersejarah mereka. Warga Palestina menyebut
peristiwa ini sebagai Nakba atau Bencana.
3. Antara 35.000 hingga 45.000 warga Palestina yang tetap berada di wilayah Palestina yang menjadi bagian dari negara Israel pada tahun 1948, mengungsi setelah perang berakhir.
4. Selanjutnya 430.000 warga Palestina terlantar selama perang Arab-Israel 1967, ketika Israel menduduki Tepi Barat dan Jalur Gaza, serta Sinai Mesir dan Dataran Tinggi Golan Suriah.
Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant
Para pengungsi Palestina memang selalu berjuang karena telah ada pemindahan lainnya di Irak dan (paling baru) di Suriah akibat perang saat ini di sana.
Pengungsi Palestina yang terlantar antara tahun 1948 dan 1967 tidak dapat kembali karena Israel mendefinisikan dirinya sebagai negara Yahudi dan karena itu menolak untuk mengizinkan para pengungsi Palestina untuk kembali ke rumah asal mereka di dalam Israel dengan alasan bahwa mereka bukan orang Yahudi.
Para pengungsi yang berasal dari Tepi Barat, termasuk Yerusalem timur, dan Jalur Gaza tidak dapat kembali karena kebijakan Israel membatasi pertumbuhan orang-orang Palestina.
Pengungsi Palestina merupakan kasus pengungsi terbesar dan terlama di dunia saat ini.
Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza
Pada awal abad ke-20, sebagian besar warga Palestina tinggal di dalam perbatasan Palestina, yang sekarang dibagi menjadi Israel, Tepi Barat yang diduduki, dan Jalur Gaza.
Saat ini, sekitar setengah dari orang Palestina telah mengungsi di Iuar tanah air mereka. 23 persen lainnya terlantar di dalam perbatasan bekas Palestina. (R/RE1/RS2)
Sumber: Kedutaan Besar Palestina di Jakarta
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Iran: Veto AS di DK PBB “Izin” bagi Israel Lanjutkan Pembantaian