Jakarta, MINA – PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa tarjih yang menyatakan Bitcoin serta uang kripto lainnya, haram. Fatwa serupa sebelumnya juga dinyatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU.
Dikutip dari laman resmi muhammadiyah.or.id, soal haramnya uang kripto disampaikan fatwa tarjih seperti terdapat di Majalah Suara Muhammadiyah edisi 01 tahun 2022.
“Menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram, baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar,” tulisnya seperti dikutip Jumat (21/1).
Setidaknya ada dua pertimbangan Majelis Tarjih Muhammadiyah menyatakan uang kripto seperti Bitcoin dan jenis lainnya, haram.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Pertama, kripto sebagai alat investasi memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam.
“Seperti adanya sifat spekulatif yang sangat kentara. Nilai Bitcoin ini sangat fluktuatif dengan kenaikan atau keturunan yang tidak wajar. Selain sifatnya yang spekulatif menggunakan Bitcoin juga mengandung gharar (ketidakjelasan),” ujar PP Muhammadiyah menyampaikan pertimbangan.
Bitcoin juga hanyalah angka-angka tanpa adanya underlying-asset atau aset yang menjamin Bitcoin. Baik itu seperti emas dan barang berharga lain.
Sifat spekulatif dan gharar ini diharamkan oleh syariat, sebagaimana Firman Allah dan Hadis Nabi SAW serta tidak memenuhi nilai dan tolok ukur etika bisnis menurut Muhammadiyah. Khususnya dua poin, yaitu: tidak boleh ada gharar (HR. Muslim) dan tidak boleh ada maisir (QS. Al Maidah: 90).
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat
Kedua, Kripto sebagai alat tukar sebenarnya mata uang Kripto ini hukum asalnya adalah boleh, sebagaimana kaidah fikih dalam bermuamalah. Penggunaan mata uang Kripto sebenarnya mirip dengan skema barter, selama kedua belah pihak sama-sama rida, tidak merugikan dan melanggar aturan yang berlaku.
Namun demikian, jika menggunakan dalil sadd adz dzariah (mencegah keburukan), maka penggunaan uang kripto ini menjadi bermasalah.
Bagi Majelis Tarjih Muhammadiyah, standar mata uang yang dijadikan sebagai alat tukar seharusnya memenuhi dua syarat.
Pertama, diterima masyarakat dan disahkan negara yang dalam hal ini diwakili oleh otoritas resminya seperti bank sentral.
Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain
Kedua, penggunaan Bitcoin sebagai alat tukar sendiri bukan hanya belum disahkan negara kita, juga tidak memiliki otoritas resmi yang bertanggung jawab atasnya. (R/R4/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain