PPKM Diperpanjang Sampai 30 Agustus 2021, DKI Jakarta Turun ke Level 3

Jakarta, MINA – Presiden (Jokowi) telah menyampaikan kondisi terkini terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ().

Jokowi memperpanjang PPKM di Jawa-Bali dan Non Jawa-Bali sampai 30 Agustus 2021. Namun ada beberapa kota yang bisa turun level.

“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agutsus hingga 30 Agustus di beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” ujar Jokowi dalam keterangan persnya pada Senin (23/8) malam.

Ia menambahkan, untuk pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus 2021.

Jokowi menegaskan pandemi Covid-19 belum selesai bahkan beberapa negara mengalami gelombang ke-3. “Kita harus tetap waspada dan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang ketat,” ungkap Jokowi.

Dalam paparannya, Jokowi mengungkapkan, sejak titik puncak pada 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif Covid-19 terus mengalami penurunan. “Dan sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen,” katanya. (L/R2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.